
Sidang Lanjutan Gugatan Atas RUPTL 2025–2034, RUKN Menjadi Dasar Pengaturan yang Terabaikan
Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL 2025–2034) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menghadirkan saksi fakta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta saksi lainnya dari PT PLN (Persero) selaku tergugat.













