Kategori: Hukum

Siahay Dorong Polisi Beri Hukuman Abdi Toisuta Setimpal Perbuatannya

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Ambon menyampaikan turut berlangsungkawa atas meninggalnya Rafly Rahman Sie 15 tahun, pelajar yang beralamat di Ponegoro Atas, RT 01 RW 04 Kelurahan Urimesing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu yang meninggal karena diduga mendapat tindakan kekerasan dari Abdi Toisutta, 25 tahun beralamat di Talake RT 002/ RW 03 Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Diduga Anak Ketua DPRD Kota Ambon Aniaya Seorang Pelajar Hingga Tewas

Diduga Abdi Toisuta berusia 25 tahun adalah anak dari Ketua DPRD Maluku Elly Toisuta, melakukan tindak kekerasan serta menganiaya korban yang adalah seorang pelajar berusia 15 Tahun bernama Raflie Rahman Sie beralamat di Ponegoro Atas hingga tewas di kawasan Talake Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada Minggu (30/7/2023) malam.

Stop Kriminalisasi Pers, PWI Ingatkan Kapolda Maluku Jangan Ingkari MoU Dewan Pers-PWI

AMBON, LaskarMaluku.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku akhirnya angkat bicara terkait Klarifikasi ke Reporter Porostimur.Com (VR) Oleh Penyidik Kepolisian Daerah Maluku, Jumat (28 Juli 2028).  Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ex oficia Ketua LBH Pers PWI Maluku, Ronny Samloy,SH mengatakan berdasarkan hasil rapat pengurus lengkap PWI Maluku di Rupatama Kantor PWI Maluku, Jalan Said […]

Terkait Dana Hibah Kwarda, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Penuhi Panggilan Polisi

AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komisi IV Maluku Samson Atapary didampingi dua pengacara mendatangi Ditreskrimun Polda Maluku sekira pukul 9.10 WIT terkait dana hibah ke Kwarda Gerakan Pramuka Maluku sebesar Rp 2,5 miliar Sebelum proses dimintai keterangan, Penyidik lebih dulu memutar hasil rekaman wawancara juru bicara Badan Musyawarah DPRD Maluku, Samson Atapary, SH yang juga Ketua […]

AJI Ambon Kecam Polda Maluku Panggil Wartawan Sebagai Saksi

Pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat  Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Widya Murad Polisikan Samson Atapary ke Polda Maluku

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Murad Pratiwi akhirnya melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Komisi IV Samson Ataparry ke Polda Maluku, Sabtu (22/7/2023).

DPRD Maluku Desak Pemerintah Daerah Copot Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

DPRD Maluku Desak Pemerintah Daerah Copot Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakAMBON, LaskarMaluku.com - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G.Watubun, meminta kepada pemerintah provinsi Maluku untuk menonaktifkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “DK” yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya.Permintaan Ketua DPRD Maluku itu dikemukakan setelah pimpinan, ketua-ketua fraksi dan ketua komisi DPRD Maluku, dipertemukan oleh "Gerakan Bersama Perempuan Maluku", yang peduli terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini.Menurut Watubun, apa yang menjadi keprihatinan dan tuntutan dari gerakan Perempuan Maluku ini, menjadi catatan kepada pemerintah daerah supaya mengambil langkah terhadap yang bersangkutan, sesuai dengan aturan yang berlaku.DPRD Maluku kata Watubun pada prinsipnya mendukung gerakan dimaksud."Tuntutan ini sangat baik sekali, intinya adalah kami menegaskan sikap sebagai lembaga DPRD bahwa selain mendukung itu kami mendesak pemerintah daerah dalam hal ini gubernur untuk menonaktifkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Promal, agar proses pelaksanaan hukum bisa dapat dilaksanakan secara baik dan secara independent pelaksanaan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tersebut terlaksana dengan baik, " kata Watubun, kepada wartawan usai menerima 16 lembaga aktivis perempuan yang menamakan diri Gerakan Bersama Perempuan Maluku di lantai IV DPRD Maluku Karpan Ambon, Selasa, (18/7/23) siang.Sekalipun dalam kasus ini sifatnya dugaan, tetapi bagi pimpinan DPRD Maluku, kasus ini terjadi karena relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan dan orang yang menjadi bawahan pasti tidak berdaya."Tentunya ini sangat menggangu dan menjadi sesuatu yang sangat tidak bermartabat dan yang sejatinya dilakukan oleh seseorang yang menjadi teladan bagi banyak orang, "ujar Watubun.Sebelumnya Gerakan Bersama Perempuan Maluku ini, melakukan aksi di kantor Gubernur Maluku. Kendati tidak dipersilahkan masuk oleh polisi pamong praja namun aktivis perempuan ini melakukan orasi dipintu masuk kantor gubernur bagian samping kanan.Setelah berorasi kurang lebih stengah jam oleh koordinator lapangan Othe Patty, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Daniel Indey menemui para aktivis perempuan dan mendengarkan aspirasi serta pernyataan sikap yang berisi 5 point yang dibacakan Ketua Wanita Katolik RI Cabang Katedral Saswaty Matakena.Usai menerima pernyataan sikap, Daniel Indey berjanji akan meneruskan aspirasi kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.Sementara itu, ditempat terpisah Sekda Maluku, Sadali Ie, mengatakan, langkah pemerintah provinsi Maluku terkait dengan indikasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu pimpinan OPD, telah dilakukan kepada yang bersangkutan. Yaitu melalui pemeriksaan internal."Pemerintah provinsi sudah melakukan penegakan disiplin yaitu melakukan pemeriksaan internal kepada yang bersangkutan, dan tentu kami akan terus memonitor berdasarkan laporannya seperti apa akan diteruskan, "kata Sekda kepada media ini, Senin (17/07/23).Disinyalir kasus yang tengah melibatkan kadis ini bukan baru pertama kalinya, tetapi diindikasikan perbuatan serupa terjadi berulang kali, dan tidak ketahuan, hanya belakangan perbuatan serupa tak terhindarkan akan adanya laporan dan disertai aksi turun jalan dari "Gerakan Perempuan Maluku" yang yang terhimpun dari berbagai organisasi ini.Masih menurut Sekda Sadeli Ie, bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah sesuai aturan dan tindakan nyata yaitu melalui proses pemeriksaan internal sesuai aturan ASN yang telah diatur."Intinya kami pemerintah telah memenuhi ketentuan peraturan ASN bahwa pejabat yang bersangkutan tetap diproses. Bahwa seluruh kebijakan harus memenuhi unsur ketentuan," tandas Sekda .Sekda menegaskan, sanksi ringan ataupun berat sangat ditentukan setelah hasil proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan."Administrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) telah diatur, pemerintah akan memenuhi itu, pemerintah akan berjalan diatas rel terhadap semua kebijakan kita akan memenuhi semua ketentuan itu, bahwa sanksi akan tetap diterapkan, "tegas Sadali Ie. (L05)