
Wenno dan Watubun Desak Polda Hentikan Proses Penyidikan Samson Atapary
Ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Berkarya, Jantje Wenno, SH mengakui, dinamika pembahasan LPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022 telah melahirkan anggota dewan dipolisikan.

Ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Berkarya, Jantje Wenno, SH mengakui, dinamika pembahasan LPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022 telah melahirkan anggota dewan dipolisikan.

Pelajar bernama Rafli Rahman Sie yang meninggal akibat mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan Abdi Toisuta di kawasan Talake, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIT benar telah berusia 18 tahun.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Ambon menyampaikan turut berlangsungkawa atas meninggalnya Rafly Rahman Sie 15 tahun, pelajar yang beralamat di Ponegoro Atas, RT 01 RW 04 Kelurahan Urimesing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu yang meninggal karena diduga mendapat tindakan kekerasan dari Abdi Toisutta, 25 tahun beralamat di Talake RT 002/ RW 03 Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan di depan hukum semua sama dan tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Diduga Abdi Toisuta berusia 25 tahun adalah anak dari Ketua DPRD Maluku Elly Toisuta, melakukan tindak kekerasan serta menganiaya korban yang adalah seorang pelajar berusia 15 Tahun bernama Raflie Rahman Sie beralamat di Ponegoro Atas hingga tewas di kawasan Talake Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada Minggu (30/7/2023) malam.

Komisaris Daerah Perhimpu

AMBON, LaskarMaluku.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku akhirnya angkat bicara terkait Klarifikasi ke Reporter Porostimur.Com (VR) Oleh Penyidik Kepolisian Daerah Maluku, Jumat (28 Juli 2028). Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ex oficia Ketua LBH Pers PWI Maluku, Ronny Samloy,SH mengatakan berdasarkan hasil rapat pengurus lengkap PWI Maluku di Rupatama Kantor PWI Maluku, Jalan Said […]

AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komisi IV Maluku Samson Atapary didampingi dua pengacara mendatangi Ditreskrimun Polda Maluku sekira pukul 9.10 WIT terkait dana hibah ke Kwarda Gerakan Pramuka Maluku sebesar Rp 2,5 miliar Sebelum proses dimintai keterangan, Penyidik lebih dulu memutar hasil rekaman wawancara juru bicara Badan Musyawarah DPRD Maluku, Samson Atapary, SH yang juga Ketua […]

Pemanggilan jurnalis porostimur.com Vera Renyaan oleh aparat Direktorat Tindakan Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dugaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pemimpin redaksi media online porostimur.com Dino Umahuk, menyayangkan pemanggilan jurnalis media tersebut oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Murad Pratiwi akhirnya melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Komisi IV Samson Ataparry ke Polda Maluku, Sabtu (22/7/2023).

Puluhan masyarakat Maluku Tenggara (Malra) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat (AMMTM) menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (21/7/2023) dan diterima Kepala Kesbangpol Daniel Indey.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Aipda F Thio mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya telah melakukan langkah penanganan terhadap kasus indikasi pengancaman dan kekerasan terhadap Camat Saparua Timur Halid Pattisahusiwa,S.Sos.

DPRD Maluku Desak Pemerintah Daerah Copot Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakAMBON, LaskarMaluku.com - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G.Watubun, meminta kepada pemerintah provinsi Maluku untuk menonaktifkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “DK” yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya.Permintaan Ketua DPRD Maluku itu dikemukakan setelah pimpinan, ketua-ketua fraksi dan ketua komisi DPRD Maluku, dipertemukan oleh "Gerakan Bersama Perempuan Maluku", yang peduli terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini.Menurut Watubun, apa yang menjadi keprihatinan dan tuntutan dari gerakan Perempuan Maluku ini, menjadi catatan kepada pemerintah daerah supaya mengambil langkah terhadap yang bersangkutan, sesuai dengan aturan yang berlaku.DPRD Maluku kata Watubun pada prinsipnya mendukung gerakan dimaksud."Tuntutan ini sangat baik sekali, intinya adalah kami menegaskan sikap sebagai lembaga DPRD bahwa selain mendukung itu kami mendesak pemerintah daerah dalam hal ini gubernur untuk menonaktifkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Promal, agar proses pelaksanaan hukum bisa dapat dilaksanakan secara baik dan secara independent pelaksanaan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tersebut terlaksana dengan baik, " kata Watubun, kepada wartawan usai menerima 16 lembaga aktivis perempuan yang menamakan diri Gerakan Bersama Perempuan Maluku di lantai IV DPRD Maluku Karpan Ambon, Selasa, (18/7/23) siang.Sekalipun dalam kasus ini sifatnya dugaan, tetapi bagi pimpinan DPRD Maluku, kasus ini terjadi karena relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan dan orang yang menjadi bawahan pasti tidak berdaya."Tentunya ini sangat menggangu dan menjadi sesuatu yang sangat tidak bermartabat dan yang sejatinya dilakukan oleh seseorang yang menjadi teladan bagi banyak orang, "ujar Watubun.Sebelumnya Gerakan Bersama Perempuan Maluku ini, melakukan aksi di kantor Gubernur Maluku. Kendati tidak dipersilahkan masuk oleh polisi pamong praja namun aktivis perempuan ini melakukan orasi dipintu masuk kantor gubernur bagian samping kanan.Setelah berorasi kurang lebih stengah jam oleh koordinator lapangan Othe Patty, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Daniel Indey menemui para aktivis perempuan dan mendengarkan aspirasi serta pernyataan sikap yang berisi 5 point yang dibacakan Ketua Wanita Katolik RI Cabang Katedral Saswaty Matakena.Usai menerima pernyataan sikap, Daniel Indey berjanji akan meneruskan aspirasi kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.Sementara itu, ditempat terpisah Sekda Maluku, Sadali Ie, mengatakan, langkah pemerintah provinsi Maluku terkait dengan indikasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu pimpinan OPD, telah dilakukan kepada yang bersangkutan. Yaitu melalui pemeriksaan internal."Pemerintah provinsi sudah melakukan penegakan disiplin yaitu melakukan pemeriksaan internal kepada yang bersangkutan, dan tentu kami akan terus memonitor berdasarkan laporannya seperti apa akan diteruskan, "kata Sekda kepada media ini, Senin (17/07/23).Disinyalir kasus yang tengah melibatkan kadis ini bukan baru pertama kalinya, tetapi diindikasikan perbuatan serupa terjadi berulang kali, dan tidak ketahuan, hanya belakangan perbuatan serupa tak terhindarkan akan adanya laporan dan disertai aksi turun jalan dari "Gerakan Perempuan Maluku" yang yang terhimpun dari berbagai organisasi ini.Masih menurut Sekda Sadeli Ie, bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah sesuai aturan dan tindakan nyata yaitu melalui proses pemeriksaan internal sesuai aturan ASN yang telah diatur."Intinya kami pemerintah telah memenuhi ketentuan peraturan ASN bahwa pejabat yang bersangkutan tetap diproses. Bahwa seluruh kebijakan harus memenuhi unsur ketentuan," tandas Sekda .Sekda menegaskan, sanksi ringan ataupun berat sangat ditentukan setelah hasil proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan."Administrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) telah diatur, pemerintah akan memenuhi itu, pemerintah akan berjalan diatas rel terhadap semua kebijakan kita akan memenuhi semua ketentuan itu, bahwa sanksi akan tetap diterapkan, "tegas Sadali Ie. (L05)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang pegawai di salah satu dinas di Maluku.