Share

LASKAR – Dinas Perhubungan Kota Ambon melakukan razia, Rabu (8/6/2022) bertepatan dengan pemberlakuan normal bagi angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette mengatakan, jika memberlakukan system shift maka pihaknya belum maksimal dalam melakukan razia.

Kepada pers, disela-sela razia, Sapulette mengakui jika 41 unit kendaraan yang terkena penindakan

“Satu unit yang disita dan ditarik itu karena harus melengkapi barang barang bukti kepemilikan, atau surat-surat yang tidak lengkap kendaraan alias bodong. Sementara kendaraan yang lain administrasu dan distribusinya belum diselesaikan,”jelasnya seraya menambahkan ada juga trayek ditempat lain tetapi  mengambil penumpang di trayek lain.

Dirinya menambahkan, karena razia dilakukan bersama pihak lantas, sehingga STNK mereka sementara ditahan, sambil menunggu kelengkapan-kelengkapan lain yang dibawa yang bias membuktikan apakah trayeknya bodong atau tidak.

Kedepan, sambung Sapulette pihaknya akan terus melakukan razia tanpa pemberitahuan, sebab banyak kedapatan satu ijin trayek dipakai untuk dua sampai tiga kendaraan.

Dirinya mencontohkan trayek IAIN maupun Kebun Cengkih banyak kendaraan yang masuk keluar, sehingga pihaknya mewanti-wanti mobil yang mengambil penumpang buka  ijin trayek di zona tersebut.

Sapuletta memberikan contoh lain, trayek Lin III atau Talake secara fakta hanya 200an, tetapi informasi di lapangan ada 300an lebih yang beroperasi. “Namun saat razia mobil-mobil tesebut tidak kelihatan. Ini sudah disengajakan,”akunya.

Sementara untuk perpanjangan ijin trayek dan pengujian berkala kendaraan, Sapullete meminta pemilik kendaraan untuk memperhatikan hal ini karena berkaitan dengan keselamatan pengguna jasa transportasi sehingga perlu dilakukan secara berkala

“Saya minta supaya mari sama-sama kita tertib dalam administrasi dan yang kami minta jangan ada yang punya 1 ijin di gunakan untuk dua atau tiga kendaran. Saya tegaskan sekali lagi, bahwa lebih baik berhenti karena kalau sampai kedepatan kendaraannya seperti begitu akan saya karantinakan,”tegasnya.

Tak Ada Sistem Shift Dalam Surat Edaran

Sementara itu dalam Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Ambon dengan Nomor : 443.27/06/SE/2022, yang ditujukan kepada pengusaha dan pengemudi angkutan Kota Ambon, terhitung, Rabu (8/6/2022) tidak ada lagi sistem shift pada angkutan umum di Kota Ambon.

Dalam kebijakan yang ditandatangani Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse itu menyebutkan operasional angkutan umum akan kembali normal, tanpa pemberlakuan Angkot A, B, dan AB.

Maka dengan ini, Pemerintah Kota Ambon menyatakan mulai hari Rabu 8 Juni 2022 tidak berlaku lagi jadwal operasional angkutan kota A, B, dan AB,” tulis Ririmasse dalam SE itu tersebut

Kebijakan tersebut diambil, karena  kota ini dilandai  kasus penyebaran Covid-19 di Kota.

Sementara pada aturan sebelumnya, sistem shift A dan B dipakai untuk Angkutan Kota (Angkot) guna membatasi aktivitas diluar ruangan. (L06)