LASKAR – Mantan Direktur PDAM Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jansen Leunupun yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi mengembalikan uang Rp 12 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Dalam persidangan sebelumnya, klien kami juga telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta dalam persidangan ditambah pengembalian Rp 50 juta saat proses penyidikan,” kata penasihat hukum terdakwa, Moritz Latumeten, di Ambon, Rabu.
Sehingga total dana yang telah dikembalikan kliennya sudah mencapai Rp 162 juta dan itu sesuai fakta persidangan.
Untuk pengembalian uang Rp12 juta ini dilakukan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota dengan agenda pembacaan tanggapan JPU Kejari Maluku Barat Daya, Taufik Purwanto atas pembelaan penasihat hukum.
“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bisa mempertimbangkannya dan dapat mengurangi masa hukuman terdakwa yang dituntut jaksa selama 5,6 tahun penjara,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Direktur PDAM Kabupaten MBD ini dituntut 5,6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp597 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf A UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mantan Direktur PDAM Kabupaten MBD ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2014 hingga 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 597 juta. (L02)