Share

LASKAR – Tanda tanya seputar kekosongan pada kas daerah di Pemda Kepulauan Tanimbar akhirnya terjawab sudah.

Dalam Rapat Paripurna terbuka DPRD Kepulauan Tanimbar bersama Penjabat Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah Ruben Moriolkossu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang membahas penyerapan APBD tahun Anggaran 2022, di ruang rapat Kantor DPRD Kepulauan Tanimbar, Rabu (24/8/2022) malam terjawab jika posisi ril kas daerah saat ini sebesar Rp 56.204.066.725,39.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Moriolkossu yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam Rapat Paripurna menjawab pertanyaan salah satu anggota DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN) Erens Feninlambir yang meminta penjelasan rinci posisi kas daerah dari transfer DAK maupun DAU per bulan Juli-Agustus 2022.

Sekda Ruben Moriolkossu merincikan, terkait dengan posisi ril kas daerah per tanggal 24 Agustus 2022 sebesar Rp 56.204.066.725,39 sen, dimana sisa Dana Alokasi Umum itu sebesar Rp 19.629.538.266,05, dan sisa alokasi Dana Alokasi Khusus fisik tahun 2022 sebesar Rp 19. 410.905.636,34.

Sementara sisa dana DAK non fisik sebesar Rp 11.759.616.195, sedangkan untuk dana insentif daerah sebesar Rp 3. 036.315.628.

“Dari posisi kas tersebut sampai dengan saat ini untuk realisasi belanja sebesar Rp 469.559.864.212,43 sehingga sampai dengan saat ini posisi kas kita Rp 56.204.066.725,39 sen, demikian yang dapat kami jawab terkait dengan pertanyaan informatoris,”rinci Ruben Moriolkossu.

Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar A. Rahanwatty

Sementara itu, anggota DPRD yang lain A. Rahanwatty dalam Rapat Paripurna mengatakan, ketika penjabat Bupati selaku kuasa pengguna anggaran melakukan agenda diluar Tanimbar, proses pencairan tetap harus berjalan demi kepentingan rakyat.

“Jika aktivitas pemerintahan berjalan tanpa ada pencairan-pencairan, ditakutkan kedepan persoalan kita semakin banyak. Tadi pak Sekda sudah jelaskan ada anggaran Rp 56 miliar lebih, tetapi kalau tidak cair bagaimana proses pelayanan publik mau berjalan,”tegasnya seraya menambahkan proses pencairan tidak jalan dampaknya sangat terasa di ibukota kabupaten, apalagi masyarakat yang ada di kecamatan dan desa-desa.

Rahanwatty juga mempertanyakan apakah penjabat Bupati selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan juga kuasa pengguna anggaran yang mendapat kewenangan dari BUD ketika melakukan tugas diluar Tanimbar memberikan delegasi untuk proses-proses pencairan demi kepentingan masyarakat atau tidak?

Menjawab itu, Sekda Ruben Moriolkossu mengatakan, terkait dengan pendelegasian kewenangan Bendahara Umum Daerah kepada Kuasa BUD, karena sudah ditetapkan kuasa BUD, maka kewenangan hanya sampai di Kuasa BUD.

Dirinya menambahkan, jika BUD dan Kuasa BUD tidak berada di tempat tidak ada pendelegasian untuk melakukan proses-proses pencairan.

“Karena Pak Penjabat dan Kuasa BUD tidak berada di tempat maka kuasa itu tidak kemana-mana, hanya berada pada kuasa BUD dalam hal ini Sekretaris Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Oleh karena itu, ada permintaan dari beberapa SKPD yang kemudian dikoordinasikan oleh kami, telah disampaikan kepada kuasa BUD untuk dapat diproses, namun karena bertepatan kuasa BUD tidak berada di tempat, maka hal tersebut belum bisa dilanjutkan,”jelas Sekda. (L03)