LASKAR – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir mengatakan, pemberlakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang diberlakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku untuk jenjang pendidikan SMA di Maluku hanya semata-mata untuk menghilangkan stigma sekolah favorit yang ada.
Jika itu tidak diberlakukan maka tidak akan ada pemerataan siswa pada sejumlah SMA di Maluku, terlebih khusus di Kota Ambon, sehingga siswa lebih memilih sekolah-sekolah yang dianggap favorit.
“Jadi sekarang ini aturan baru menggunakan zonasi lewat PPDB online yang diterapkan Dinas Pendidikan dan saya kira itu tepat untuk pemerataan siswa di sekolah, sehingga dengan sendirinya menghilangkan stigma sekolah favorit, sebelum diberlakukan PPDB,”ujar Munaswir saat dikonfirmasi media ini, Senin (27/6/2022).
Politisi Partai Gerindra Dapil Maluku Tengah ini mengatakan, meskipun diberlakukan PPDB online sesuai zonasi, tapi tidak menutup kemungkinan siswa dari luar zonasi mendaftar pada sekolah tertentu, karena ada kebijakan yang diterapkan pihak Dinas lewat jalur, prestasi, pemindahan orang tua dan afirmasi yang dilakukan secara transparan.
“Olehnya itu cara seperti ini juga bertujuan agar calon siswa baru tidak lagi fokus pada sejumlah SMA di Kota Ambon yang masuk kategori unggulan,”ucapnya.
Kebijakan PPDB online ini kata, Munaswir sekaligus untuk mencegah adanya “titipan-titipan” dari orang tua murid, maupun orang yang memiliki kedekatan dengan pihak-pijak terkait di Disdikbud maupun di lembaga pendidikan.
Ia mencontohkan SMA Negeri 1 Ambon, siswa yang berhak sekolah disitu hanya masyarakat yang tinggal disekitar sekolah itu sesuai zonasi.
“PPDB itu perlu diberlakukan, karena kalau kita berkaca pada sistim pendidikan yang dulu yah, sekolah-sekolah favorit yang bisa masuk itu cuma, siswa-siswa yang berprestasi tinggi dan itu kan tidak adil juga,”cetusnya
Munaswir mempertegas, tujuan sekolah itu untuk mencerdaskan anak bangsa. “Jadi misalnya sekolah-sekolah favorit cuma bisa menerima siswa berperingkat terbaik, lalu apa tujuan dari sekolah itu sendiri, kalau dinas tidak memberlakukan sistim PPDB, sehingga langkah PPDF kami DPRD sangat mendukung,”cetusnya seraya menambahkan, tujuan dari PPDB itu sendiri, untuk memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas untuk mendorong mutuh pendidikan yang ada. (L04)