LASKAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) membahas regulasi untuk mendukung program perekaman musik dan pentas musik di hotel dan restoran di kota Ambon.
“Pembahasan regulasi mendukung program perekaman dan pentas musik bertujuan untuk mendukung Ambon menjadi kota kreatif berbasis musik,” kata Direktur Fasilitasi HAKI Bekraf Robinson Sinaga, di Ambon, Kamis.
Menurut dia, tim Konsultan Bekraf telah menyiapkan 25 rencana aksi “action plan” Ambon menuju kota musik dunia.
Rencana aksi dilakukan setelah melalui beberapa tahapan yakni konsultasi dan diskusi dengan stakeholder, komunitas musisi dan seniman di kota Ambon, serta pelaku usaha seni.
“Rencana aksi tersebut terbagi dalam lima pilar yakni musisi dan komunitas, infrastruktur, proses belajar, pengembangan industri dan nilai sosial budaya,” ujarnya.
Dari 25 rencana aksi kata Robinson, dituangkan kedalam lima pilar yakni pilar infrastruktur yakni mendirikan “Ambon Music office”, regulasi produk rekaman, integrasi kota, provinsi dan pemerintah pusat, penyediaan venue dan sound system untuk musisi pemula, regulasi live music di hotel,kafe dan restoran serta akses masyarakat ke venue musik.
Untuk pilar musisi dan komunitas yakni standarisasi yang profesional, membuat forum komunikasi lintas stakeholder, mendata penulis lagu dan penampil, pengembangan penonton musik.
“Dari lima pilar infrastruktur regulasi pentas musik penting untuk dibahas, karena nantinya tidak hanya diterapkan di kota Ambon tetapi di daerah lain,” ujarnya.
Dijelaskannya, sejumlah narasumber akan menjelaskan manfaat regulasi jika diterapkan setiap daerah. Diharapkan akan ada hasil yang bermanfaat bukan hanya untuk kota Ambon, tetapi seluruh daerah di Indonesia.
“Melalui pembahasan ini Ambon diharapkan menjadi model penerapan regulasi yang mengatur tentang musik dan pentas musik di hotel, restoran dan kafe,” tandas Robinson.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon Richard Luhukay menambahkan, mewujudkan Ambon sebagai kota musik dunia merupakan langkah awal bagi para pekerja seni sehingga pelaku usaha didorong untuk menyiapkan wadah.
Pihaknya juga akan menyiapkan regulasi tahap awal dalam bentuk peraturan wali kota (Perwali) terkait kewajiban pelaku usaha dan standar harga yang akan diberikan bagi para pelaku seni.
“Penyiapan perwali kita akan melibatkan pekerja seni, pihak keamanan, pelaku usaha dan stakeholder terkait, sehingga kedepan karya yang dihasilkan mendapat apresiasi yang layak,” katanya. Budi Suyanto. (R0M)