Share

LASKAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) diduga salah membayar lahan milik salah satu warga Labuang untuk pembangunan Embung oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di Desa Labuang, Kecamatan Namrole Kabupaten Bursel yang dikerjakan oleh PT.Panca Salagor  pada tahun 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Mando Pary yang mengaku sebagai pemilik asli lahan kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Kamis (4/8/2022)

“Pemda Bursel, salah bayar lahan. Saya sudah mendatangi berulang kali dan menyurati Bupati Bursel dua kali tapi tidak ada respon sama sekali,”kata Mando Pary.

Lantaran itu,  Pary terpaksa mendatangi DPRD Provinsi Maluku, untuk mengadukan BWS Maluku dan pihak perusahan ke Komisi III DPRD Maluku. Namun, setelah diberikan penjelasan soal kewenangan melakukan ganti rugi di Pemda Bursel, dia bergegas ingin kembali ke Namrole untuk melaporkan Pemda Bursel ke DPRD Bursel.

“Saya cek kapal untuk kembali ke Namrole, dan saya akan lapor Pemda Bursel ke DPRD Bursel,”tandasnya.

Lebih lanjut, dia mengaku, memiliki surat-surat sah kepemilikan lahan di lokasi yang sementara di bangun pembangunan Embung, yang dikerjakan PT Panca Salagor berukuran 120×80 meter persegi.

“Surat-surat kepemilikan lahan yang saya bawakan ini lengkap semua Tapi, kenapa Pemda Bursel diam-diam bayar lahan ke orang lain,”kesalnya sambil menunjukan surat kepemilikan lahan tersebut.

Pary juga mengatakan, bahwa tanaman kelapa sekitar 175 pohon ditebang dan ditambah dengan tanaman pohon yang lain untuk kepentingan pembangunan Embung senilai miliaran rupiah, dan semuanya itu tidak ada ganti rugi kepadanya.

“Jadi saya sudah rugi dua kali. Selain lahan saya dicaplok, saya kehilangan pohon kelapa dan pohon coklat yang selama ini membantu kebutuhan keluarga, sekarang sudah ditebang saya mau hidupkan keluarga saya pakai apa,” ujarnya. (L04)