MASOHI, LaskarMaluku.com – Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng) Rasyid Sahubawa telah menyalahi kewenangannya, menggunakan “Tunjangan anggaran sertifikasi para guru di wilayah Maluku Tengah tahap 3 dan 4.

Anggaran Sertifikasi para guru yang nilainya mencapai Rp 31 Milyar itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, sudah dicairkan dari kas daerah menurut beberapa sumber terpercaya. Kendati begitu dana itu bukannya dicairkan untuk membayar para guru tetapi digunakan untuk membiayai 230 proyek penunjukan langsung pada Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Malteng.

Bahkan informasi lain menyebutkan kalau hampir semua proyek penunjukan itu diperuntukan untuk kepentingan menggolkan salah satu calon legislatif (Caleg) pusat dari partai politik tertentu. Hanya saja pejabat bupati Malteng, Rasyid Sahubawa saat dikonfirmasi soal benar tidaknya informasi tersebut, enggan tidak membalas pertanyaan WhatsAppnya, kendati pertanyaan telah dibaca.

Namun demikian,  pertanyaannya mendasar adalah anggaran tersebut dikemanakan dan untuk kepentingan siapa ?, Sehingga Pj Bupati berani menempuh kebijakan itu.

Tindakan menggunakan dana sertifikasi yang dilakukan Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Nomor. 4 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis terkait pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru.

Dalam Bab VII terkait larangan dan sangsi pada pasal 21. ayat (1) ditegaskan bahwa dilarang menunda pembayaran tunjangan sertifikaai, tunjangan khusus maupun tambahan penghasilan melebihi 14 hari kerja setelah diterimanya anggaran tersebut.

Pada ayat (2) Peraturan Menteri tersebut ditegaska bahwa dilarang menggunakan alokasi dana tersebut untuk kepentingan apapun sesuai peruntukan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri tersebut.

Pada ayat (3) Peraturan Menteri tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten /Kota yang menunda, menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) maka akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku.

Selain pelanggaran diatas Pj. Bupati Maluku Tengah juga telah melanggar ketentuan Pasal 17 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan, dengan bertindak sewenang wenang menggunakan anggaran sertifikasi guru untuk proyek lain, “jelas sumber anonim ini.

Atas perbuatan yang yang menyalahi kewenangan itu, maka wajar jika para guru dan atau Persatuan Para Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Maluku bisa saja menindaklajuti kasus ini ke pihak Kepolisian dan atau aparat penegak hukum lainnya yang berkompeten agar segerah mungkin memintai keterangan Dinas PUPR Malteng. Lantaran hak para pahlawan tanpa jasa ini dikebiri haknya. Kasus hampir serupa dengan dana tenaga kesehatan (nakes) RSUD Haulussy Ambon yang digunakan untuk membiayai sejumlah sarana infrastruktur di Maluku.Tapi sayangnya kasus itu, hingga kini semakin tidak jelas penanganannya. (L05)