AMBON, LaskarMaluku.com – Orang-orang dekat Murad Ismail satu per satu bermasalah dengan hukum. Setelah Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024) memutuskan Patrik Papilaya divonis hukuman 1 tahun penjara karena melakukan penghinaan kepada Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, pada hari yang sama juga Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memeriksa mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tial Haerudin Tuarita.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja, kota Ambon, Senin (11/11/2024). Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional Maluku ini diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIT.
Haerudin diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023. “Iya, (Haerudin) diperiksa penyidik terkait ADD tahun 2023 di negeri Tial,” kata Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena.
Memenuhi panggilan penyidik, Haerudin datang tanpa membawa dokumen penggunaan ADD Tial 2023. Penyidik antirasuah akan kembali melanjutan pemeriksaan eks kader Golkar itu, pekan ini.
“Pemeriksaan tadi (Haerudin) belum bisa menunjukan dokumen sehingga akan dijadwal dalam minggu ini dilanjutkan pemeriksaan,” ujar mantan Wakapolresta Serang, Polda Banten.
Hujra menegaskan penyelidikan kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik. “(Penyelidikan) ini murni penegakan hukum, tidak ada urusan dengan politik,” tegas Hujra.
Dia memastikan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang bergulir di Ditreskrimsus Polda Maluku adalah penegakan hukum, bukan unsur politik. “Tidak ada kaitannya (penegakan hukum dengan politik). Penyelidikan maupun penyidikan yang penyidik lakukan itu penegakan hukum, jangan dihubungkan dengan politik,” katanya menepis kecurigaan publik.
Bukan saja ADD negeri Tial, penyidik Ditreskrimsus juga membidik dugaan korupsi ADD/DD di sejumlah desa/negeri di Maluku.
Haerudin Tuarita mengemban jabatan sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tial sejak Mei 2023. Pada 18 Juli 2024, Fadli Tuarita menggantikan Haerudin dari kursi Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Tial.
Lebih dari dikenal dekat, Haerudin merupakan orang kepercayaan eks Gubernur Maluku Murad Ismail dan Ketua DPW PAN Maluku Widya Pratiwi.
Berkat kerja keras Haerudin yang disebut-sebut sebagai ketua tim Widya saat pemilu legislatif 2024 lalu, istri Murad itu terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Tentang ADD
Untuk diketahui, Alokasi Dana Desa (ADD) dikucurkan oleh pemerintah daerah, yaitu pemerintah kabupaten atau kota. ADD berasal dari APBD dan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
ADD disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Besaran ADD minimal adalah 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).
ADD memiliki besaran yang berbeda-beda tiap desa tergantung pada perhitungan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota yang tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
Di sisi lain, prioritas penggunaan ADD diatur oleh pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, penggunaan ADD juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD.
ADD digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti penghasilan tetap, tunjangan, operasional pemerintah desa, pelayanan administrasi kependudukan dan perencanaan keuangan. (L02)