LASKAR – Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan satu dari 5 kabupaten di Provinsi Maluku yang masuk kategori daerah dengan angka kemiskinan ekstrem.
Oleh sebab itu, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH diberikan kesempatan untuk mempresentasikan upaya penanggulangan kemiskinan di Kepulauan Tanimbar dihadapan Wakil Presiden RI yang memimpin secara langsung Rapat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Maluku, didampingi Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Kesehatan dan Menkopolhukam di Aula Lt. 7 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (13/10/2021).
Dalam paparannya Bupati menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk menurunkan angka kemiskinan yaitu dengan menurunkan angka penggangguran.
Untuk itu Bupati mengusulkan pembangunan BLK di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja saat beroperasinya Blok Masela dan permintaan Bupati ini direspon baik oleh Menteri Tenaga Kerja.
Dalam rapat koordinasi tersebut secara tegas Wapres mengatakan bahwa tantangan terbesar kita adalah bagaimana memastikan seluruh program penanggulangan kemiskinan ekstrem tersebut, baik program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dapat diterima oleh rumah tangga miskin ekstrem yang ada di lima wilayah kabupaten prioritas tahun 2021 tersebut.
Oleh karena itu Wapres mengarahkan agar konvergensi program harus dilakukan dengan segera. Konvergensi yang dimaksudkan adalah upaya untuk memastikan agar seluruh program penanggulangan kemiskinan ekstrem mulai dari tahap perencanaan, penentuan alokasi anggaran, penetapan sasaran dan pelaksanaan program tertuju pada satu titik atau lokus yang sama, baik itu secara wilayah maupun target masyarakat yang berhak.
Sebagaimana arahan Presiden yang telah menetapkan pengurangan kemiskinan ekstrem sebagai prioritas pemerintah, dengan target mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem sampai nol persen pada tahun 2024, maka mulai pada tahun 2021 telah ditetapkan 35 kabupaten kota prioritas di 7 provinsi, yang khusus untuk Provinsi Maluku iyalah ditetapkan lima kabupaten prioritas yaitu Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, dan Seram Bagian Timur.
Pemilihan 5 kabupaten prioritas di Maluku tersebut, serta seluruh 35 Kabupaten prioritas secara nasional pada tahun 2021 ini didasarkan bukan hanya pada kriteria persentase tingkat kemiskinan ekstrem, tetapi juga dikombinasikan dengan jumlah masyarakat miskin ekstrem di wilayah tersebut.
Selain itu, ukuran tingkat kemiskinan ekstrem mengacu pada definisi Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu sebesar 1,9 US dollar PPP (purchasing power parity) per kapita per hari, yang lebih rendah dibandingkan ukuran tingkat kemiskinan secara umum yang digunakan BPS yaitu sebesar 2,5 US dollar PPP per kapita per hari.
Berdasarkan ukuran tersebut total jumlah penduduk miskin ekstrem di Maluku mencapai 97.747 jiwa dengan total jumlah rumah tangga miskin ekstrem 22.110 rumah tangga.
Jumlah tersebut terdiri dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan tingkat kemiskinan ekstrem 18,76 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 21.270 jiwa;
Kabupaten Maluku Tenggara dengan tingkat kemiskinan ekstrem 13,65 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 13.660 jiwa;
Kabupaten Maluku Tengah dengan tingkat kemiskinan ekstrem 10.53 persen jumlah dan penduduk miskin ekstrem 39.400 jiwa;
Kabupaten Seram Bagian Timur dengan tingkat kemiskinan ekstrem 12,73 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 14.750 jiwa;
serta Kabupaten Maluku Barat Daya dengan tingkat kemiskinan ekstrem 14,43 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 10.580 jiwa. (L03)