Share

LASKAR – Puluhan sopir angkutan umum jurusan Passo dan Hunuth mendatangi kantor DPRD Kota Ambon, Senin (25/7/2022).

Kedatangan para sopir angkot ini lantaran tidak diperbolehkan untuk melintasi jalur Batu Merah Atas tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman.

Kehadiran puluhan sopir angkot tersebut ke gedung Rakyat Belakang Soya untuk mempertanyakan, alasan larangan melintasi jalur Batu Merah Atas, oleh petugas Lantas yang bertugas dijalur itu.

Puluhan sopir angkot itu diterima Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, di Ruang Sidang Utama.

Pertemuan komisi dengan para sopir angkot itu juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette.

Para sopir angkot, mempertanyakan kenapa angkot jalur lain tidak dilarang, sementara mereka dilarang untuk  melintas jalur tersebut.

Bahkan mereka mengakui sering ditilang saat melewati jalur jalan Jenderal Sudirman.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III, Margaretha Siahay dan didampingi koordinator komisi, Gerald Mailoa yang juga Wakil Ketua 1 DPRD Kota Ambon.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Roby Sapulette kepada wartawan menjelaskan, bahwa petugas Lantas yang bertugas dijalur tersebut, hanya menjalankan aturan.

Bahwa sesuai SK Walikota Ambon Nomor 345, Angkot Jalur Passo melewati jalur bawah atau jalan Sultan Hasanudin.

“Nah itu jalur lama, yaitu jalur bawah, jalan Sultan Hasanudin, keluarnya di Tantui. Kalaupun lewat atas, itu hanya kebijakan. Makanya harus menunggu sampai implementasi SK itu. Kalau SK itu sudah, maka jalur Passo bisa melewati jalur atas. Jadi dari petugas Lantas juga berpegang pada regulasi,”jelas Kadis.

Oleh sebab itu, Sapulete mengatakan, masalah ini akan dikoordinasikan dengan pihak Lantas terkait pos 900 yang ada didepan Santika untuk bagaimana ada kebijakan sampai adanya implementasi SK tersebut.

Karena ketika implementasi SK Walikota Nomor 345 yang berkaitan dengan perampingan jalur angkot itu dilakukan, maka jalur atas bisa dilewati.

“Yang berikut mereka minta soal penertiban Terminal Mardika, terkait itu, maka dapat disampaikan bahwa implementasi SK itu dilakukan setelah adanya penertiban Terminal Mardika,”jelas Sapulete.

Karena jika perampingan, berarti ada pergeseran beberapa jalur angkot. Misalnya angkot jalur Hative yang saat ini berada di Terminal A2, akan bergeser ke A1, sama-sama dengan Laha dan Hunuth.

Oleh karena, tambahnya, samuanya itu akan dilaksanakan nanti bersama tim trpadu yang telah dibentuk. Dan rapat finalisasinya akan dilakukan Rabu pekan ini, untuk mengetahui kapan pastinya penertiban itu dilakukan.

“Penertiban terminal akan kita laksanakan dengan tim terpadu melibatkan aparat keamanan. Rapat Rabu finalisasi terkait dengan penertiban dan keputusannya akan diketahui kapan penertiban itu dilakukan. Setelah itu baru dilakukan perampingan atau implementasi dari SK 345 itu,”jelas Kadis.

Di tempat yang sama, Margaret Siahaya juga mengatakan, bahwa ijin trayek telah ditandatangi oleh Penjabat Walikota Ambon, hanya saja, kurang implementasi.

“Terkait dengan sopir angkot yang ditilang oleh petugas Lantas,  itu karena mereka berpegang pada aturan Tahun 2008.  Jadi  ini soal miss komunikasi saja dan itu sudah diclearkan antara Dishub dan pihak Lantas,”jelasnya. (L06)