Share

AMBON,LaskarMaluku.com – Dinas perpustakaan dan kearsipan Kota Ambon menggelar Bimbingan Teksni Akreditasi Perpustakaan Sekolah tahun 2024 di Hotel Grand Avira Rabu (9/10/2024)

Turut hadir dalam kegiatan dimaksud, direktorat standarisasi dan akreditasi perpustakaan nasional RI, sejumlah pimpinan OPD, staf Dinas Perpustakaan

Kegiatan ini bertujuan untuk  Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan harus mengacu pada standar nasional perpustakaan Minimal tahun ini setiap sekolah di kota Ambon sudah terakreditasi. 

Peserta dari SD/Mi sekota Ambon ditambah dengan peserta dari dinas perpustakaan dan kearsipan kita Ambon.

“Menurut  UU 43 tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan, penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan harus mengaji pada standar nasional perpustakaan standar nasional terdiri atas thunder koleksi perpustakaan standar sarana dan prasarana standar layanan perpustakaan standar tenaga perpustakaan standar penyelenggaraan dan standar pengelolaan,” Kata Ketua Panitia dalam laporannya 

Oleh karena itu dinas perpustakaan kesiapan utama melaksanakan kegiatan pembinaan perpustakaan pada satuan pendidikan dasar di seluruh wilayah kabupaten kota sesuai dengan standar nasional perpustakaan bintang akreditasi perpustakaan sekolah 

Dikatakannya, kegiatan yang terlaksana berdasarkan undang-undang ri nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan peraturan pesta akan nasional ri nomor dua tahun 2004 tentang standar nasional perpustakaan umum dan peraturan daerah kota ambon nomor dua tahun 2022 tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Ditempat yang sama, Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette saat membacakan sambutan tertulis Wali kota Ambon menyebutkan, perpustakaan sekolah harus dikelola berdasarkan standar nasional agar mendorong perpustakaan untuk memenuhi standar yang akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada siswa dan guru serta memastikan mereka memiliki akses ke sumber daya yang diperlukan untuk pembelajaran dan penelitian. 

Pemerintah Kota Ambon akan menjadikan akreditasi perpustakaan sekolah sebagai indikator untuk mengukur kinerja kepala sekolah ini harus menjadi catatan dirinya berkeinginan kuat agar perpustakaan sekolah benar-benar mengacu pada standar nasional jangan asal jangan cuma sekedar tetapi harus bersungguh-sungguh karena perpustakaan itu adalah pusat belajar dan aktivitas Seluruh aktivitas akademik di Sekolah. 

Disebutkan, sekolah yang pengelolaan penyelenggaraan perpustakaannya sesuai dengan standar nasional perpustakaan tersebut pasti akan menjadi sekolah yang ramah anak berprestasi dan berhasil bahkan akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan kualitas masyarakat di Kota Ambon. 

Oleh karena itu Besar harapan agar para guru dan pengelola perpustakaan yang mengikuti kegiatan ini dapat bersungguh-sungguh menyerap materi yang diberikan oleh narasumber sehingga perpustakaannya penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dapat sesuai dengan standar nasional perpustakaan 

Kaya menambahkan, setelah mengikuti kegiatan ini pihak sekolah dapat mempersiapkan berbagai hal untuk ikut serta dalam akreditasi perpustakaan dirinya berkeinginan agar perpustakaan sekolah di Kota Ambon penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan mengacu pada standar nasional perpustakaan 

“Perpustakaan tidak cukup ada tapi harus dipastikan bahwa penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan harus diselaraskan pada standar nasional,” ucapnya. 

Dirinya meminta agar dinas perpustakaan kearsipan Kota Ambon dapat membantu dan mengawasi sekolah-sekolah dalam penyelenggaraan perpustakaan.

“Perpustakaan yang buruk membangun koleksi perpustakaan yang baik membangun layanan perpustakaan yang hebat membangun komunitas. (L06)