LASKAR – Dinas Sosial Provinsi Maluku telah merenovasi sedikitnya sepuluh unit bangunan pada tahun anggaran 2022.
10 unit bangunan tersebut, dikerjakan oleh CV Velda dan konsultas pengawas berasal dari CV Kinami.
Yusuf Sipahelut selaku pengawas dari pelaksana kegiatan itu mengatakan, kegiatan pembangunan rehab 10 unit bangunan itu menggunakan alokasi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Dengan total anggaran mencakup mendekati kurang lebih Rp 4 milyar, atau Rp 3.894.055.042, 33 yang diperuntukan bagi rehab besar dan rehab ringan pada lingkup Dinas Sosial Provinsi Maluku.
“Jadi anggaran itu digunakan untuk merehab 10 bangunan diantaranya 2 unit bangunan di Ina Kaka, Passo dilaksanakan rehab besar dan tiga unit bangunan lainnya rehab ringan. Proses rehab ringan serupa termasuk perbaikan dua (2) Unit kantor Sosial Passo dan tiga (3) unit lainnya di rumah dinas yang kesemuannya beralamat di Desa Passo, Kecamatan Teluk Baguala Kota Ambon,”ungkap Sipahelut.
Dirinya menuturkan, kalau sekitar Rp 300 juta sekian, diperuntukan bagi biaya konsultan perencanaan, pengawasan serta hal lainnya.
Dikatakan, proses rehab itu dilaksanakan dikarenakan ke-sepuluh unit bangunan itu, pada umumnya sudah tidak layak huni, apalagi di Ina Kaka misalnya, pada saat musim penghujan air hujan masuk ke dalam rumah-rumah yang dihuni para lansia dan jompo yang tinggal disana (INA Kaka-red)
“Jadi sangat wajar pada anggaran tahun 2022 ini, dilakukan proses rehab,”ujar Sipahelut kepada media ini, Jumat (02/12/2022 ) di Ambon.
Sesuai kelendar kerja seluruh pelaksanaan kegiatan akan selesai pada Bulan Desember ini yaitu 120 hari kelender, terhitung dimulai dari kontrak kerja 15 Agustus 2022. (L05)