Share

AMBON,  LaskarMaluku.com – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Izak Umarella Desa Tulehu, Kacamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tidak ingin disalahkan dalam kegagalan tender, Proyek  Pengadaan Satu Unit Mesin Genset berkapasitas 300 KVA.

Satu unit genset ini, peruntukannya untuk kebutuhan pemenuhan kelistrikan di rumah sakit dibawah kendali dokter Rahma Meitia Ambon ini.

Semestinya mesin genset ini sudah selesai tender sejak awal tahun ini, namun hingga memasuki penutupan tahun anggaran 2024, proyek ini belum tuntas ditenderkan.

Proyek dengan Kode 20373288 dengan item belanja Modal Alat Kantor lainnya ini gagal ditenderkan karena persyaratan yang dibuat Menejemen Perencanaan RSUD Izak Umarella, terkesan mengabaikan Permen ESDM No 38 Ta 2018 tentang Sertifikasi Layak Operasional (SLO) dan Perman ESDM No 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, hanya dijadikan dalil untuk mencegah para peserta tender.

Dalil tersebut dijadikan sebagai alasan akibatnya seluruh pihak yang berproses ikut tender dimaksud dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang diminta.

Kondisi yang diciptakan dirancang untuk menjegal para kontraktor yang ikuti tender lewat LPSE provinsi Maluku tersebut.

Kondisi ini sepertinya sengaja dirancang agar proyek ini bisa dilakukan penunjukan. Proses ini memang dirancang karena patut di duga, pihak Manejemen Perencanaan dari RSUD Izak Umarella telah menerima orderan dari pihak terkait untuk mengerjakan proyek bernilai Rp 1’8 milyar ini.

Lantaran sebelum proyek ini hendak ditenderkan ada pihak tertentu telah menemui penanggungjawab proyek dimaksud. 

Kendati demikian, pihak rumah sakit setempat, menyangkal sinyalamen dugaan tersebut.

Sinyalemen kesalahan menginterpretasikan kedua permen itu, menjadi landasan berpikir bagi pihak perencanaan Manejemen RSUD Umarella membatasi ruang gerak para peserta tender.

Fakta – fakta ini menjadi bagian dari dalil yang disampaikan kepada pihak LPSE terhadap paket; Belanja Modal Alat Kantor lainnya, Kode Tender: 203 73288.

Proses pembatalan dari program pengadaan satu unit mesin genset ini, menjadi misteri hingga saat ini. Padahal sejumlah rekanan sebelumnya telah berjibaku dan menjalin komunikasi baik dari dan antar pihak perencanaan Menejemen RSUD Umarella, tapi dalil yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Yakni soal SLO.

SLO sesuai aturan baku berdasarkan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018, menyebutkan, SLO merupakan sebuah bukti pengakuan formal terhadap instalasi tenaga listrik.

SLO dikeluarkan apabila barang yang hendak digunakan telah disediakan pihak penyedia dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya. Jika ketentuan tersebut telah dipenuhi maka SLO diterbitkan. Karena SLO merupakan sebuah bukti pengakuan formal terhadap instalasi tenaga listrik. 

Artinya pemasangan dinyatakan telah sesuai dengan fungsinya dan sudah berdasarkan pada syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Apabila instalasi tersebut tidak memenuhi syarat maka tentu saja SLO tidak akan bisa terbit.

Kendati sudah begitu, dokter Rahma Meitia Ambon tidak ingin disalahkan dalam persoalan ini.

Jika benar kegiatan ini dibuat untuk kepentingan semua publik, maka bisa jadi proyek pengadaan satu unit mesin genset ini, sudah selesai ditenderkan. Namun fakta terkini proses tender ditunda karena tidak ada satupun kontraktor yang memenuhi kualifikasi yang diminta hanya dengan alasan SLO.

Patut diduga ketika persyaratan ini dibuat, sang Direktur RSUD dr Izak Umarella, tengah sibuk mendampingi suaminya sebagai PJ Walikota Tual.

Ketidakmampuan kontrol dari Direktur maka seenak perut pihak perencana mengajukan persyaratan yang sudah tentu menggenjot dan atau membatasi pihak lain untuk menangani proyek dimaksud.

Kendati sudah demikian, dokter Meitia Ambon tidak ingin disalahkan dalam masalah yang ditimbulkan.

“Ini maksudnya  bagaimana…..Kenapa kami yang disalahkan. Saya bisa tuntut balik bapa Lo ya, “tandas Meitia Ambon, kepada Laskar Maluku.com Rabu (08/09/24) pagi setelah membaca berita dengan judul “Manajemen Perencanaan RSUD Izak Umarella Tabrak Aturan.

Jika pihaknya merasa keberatan media ini masih tetap menunggu hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diamanatkan. (LO5)