Share

LASKAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku hingga saat ini belum melaksanakan pleno eksekusi Putusan Mahkamah Partai Nomor Nomor : 38/PI-GOLKAR/VI/2021 yang memenangkan para Pemohon Partai Golkar.

Kendati pada Kamis (21/4/2022) lalu DPD Partai Golkar Maluku telah melaksanakan Rapat Pleno namun, hasil yang disepakati bersama belum direalisasikan sampai tuntas.

Dalam rilis Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Maluku Subhan Pattimahu yang diterima redaksi LaskarMaluku.com tadi malam menjelaskan bahwa, dalam rapat pleno tersebut ada beberapa agenda yang dibahas diantaranya sosialisasi putusan Mahkamah Partai.

“Jadi, salah satu bunyi putusan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor: SKEP-403/DPP/GOLKAR/IV/2021 Tanggal 14 April 2021 Tentang Komposisi Dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Maluku Masa Bakti 2020-2025 (Hasil Perubahan Ke-2) serta Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: SKEP–371/DPP/GOLKAR/X/2020, Tanggal 20 Oktober 2020 Tentang Pengesahan Komposisi Dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Maluku Masa Bakti 2020-2025,”papar Pattimahu.

Dikatakan, putusan Mahkamah Partai mewajibkan para penggugat yakni saudara Costavina  Litamahuputty, Josina Siegers dan Dominggus Ayal dikembalikan pada posisi semula serta beberapa pengurus yang tergeser dari jabatan semula pun dikembalikan sesuai SK DPP Partai Golkar nomor 371.

Subhan Pattimahu menambahkan bahwa pada pleno tersebut telah disepakati untuk dibentuk tim Ad-hock untuk menyusun Revitalisasi pengurus. 

“Tim itu diketuai langsung oleh Ketua DPD pak Ramly Umasugi serta anggota tim adalah Ketua Bidang Organisasi, Subhan Pattimahu. Ketua AMPG Hamzah Nurlili, Ketua KPPG, Vonny Litamahuputty, Ketua Kaderisasi, Sekretaris James Timisela dan Bendahara, Hendro,”rinci Pattimahu seraya menambahkan, rapat perdana tim Ad-hock yang dinamakan tim penyelarasan ini telah berjalan, Sabtu (23/4/2022)  April tetapi terhenti sambil menunggu SK Tim Penyelarasan untuk dapat bekerja secara baik dan cepat.

Dalam pertemuan itu, sambung Pattimahu disepakati bahwa rapat akan dilanjutkan pada Senin (25/4/2022),  tetapi sampai saat ini belum teralisasi lantaran Ketua DPD, Sekretaris dan Bendahara sementara bertugas di Jakarta.

“Kami berharap mereka segera kembali dan rapat tim bisa segera dilanjutkan dan diputuskan lewat rapat Pleno, sehingga revitalisasi dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Partai dapat kami pastikan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di partai Golkar,” ujar Ketua Bidang Organisasi Subhan Pattimahu.

Dirinya menegaskan, pelaksanaan Pleno pada Kamis 21 April 2022 adalah sosialisasi putusan Mahkamah Partai dan bukan Pleno Revitalisasi.

“Pleno Revitalisasi harus dengan satu agenda khusus untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Partai,”tutup Pattimahu.

Sementara itu wacana yang berkembang di kalangan kader beringin Maluku bahwa, Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD Partai Golkar Maluku ke Jakarta menghadap DPP untuk menyerahkan hasil revitalisasi pengurus dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Partai.

Sejumlah kader pun menilai hasil tersebut tidak sah secara aturan partai, sebab tidak melalui mekanisme pleno.

Sementara, Ketua DPD Golkar Maluku Ramly Umasugi tidak berhasil dihubungi karena handphonenya diluar jangkauan. (L02)