Share

LASKAR – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Partai Golkar Nelson Erwin Willian Letluhur akhirnya harus meninggalkan kursi wakil rakyat dengan cara Pergantian Antar Waktu  (PAW) sesuai dengan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Maluku nomor B-102/DPD/GOLKAR/MAL/IX/2021 tertanggal 28 September 2021.

DPD Partai Golkar secara resmi memerintahkan DPD Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk memproses PAW Nelson Lethulur.

Keputusan ini diambil DPD Golkar Maluku berdasarkan surat laporan pengaduan dan pemberitahuan perkembangan status hukum tersangka Lethulur anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bahkan langkah yang diambil DPD untuk memanggil Nelson sebanyak tiga kali, tetapi panggilan tersebut diabaikan.

Lantaran itu, DPD Partai Golkar Maluku memutuskan secara resmi untuk melakukan PAW Lethulur dari DPRD Kepulauan Tanimbar.

Lethulur dinilai melanggar PO-19/DPP/GOLKAR/VII/2019 Pasal 5-7, merusak, mencemarkan, dan atau merendahkan martabat Partai Golkar. Lethulur juga dinilai telah melanggar PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Peneggakan Disiplin Organisasi BAB II Pasal 2.3c.

Berdasarkan hal tersebut DPD Golkar Maluku memerintahkan dilakukan PAW terhadap Lethulur.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Piet Kait membenarkan hal itu Menurutnya, surat tersebut dikirim setelah dirinya baru tiba Saumlaki setelah melakukan agenda di Kota Ambon.

Piet mengatakan, sesuai perintah DPD Golkar Maluku, maka semua berproses sesuai mekanismenya.

Nelson Lethulur yang dikonfirmasi tidak bisa dihubungi lantaran nomor handphonenya tidak aktif. (L02)