AMBON, LaskarMaluku.com – Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Maluku gelar acara pelantikan Ketua serta pengurus dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengusung tema, “Sosialisasi KUHP dan Politik Hukum Pidana Indonesia,” yang difokuskan di Grean Avira Hotel, Senin (20/3/2023) sore.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mengungkapkan, kegiatan, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon bisa lebih memahami tentang pengesahan KUHP yang terbaru.
Menurutnya, proses pengesahan KUHP yang terbaru atau Kitab UU Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 itu belum begitu masif, karena pemerintah sendiri pun belum ada upaya yang signifikan untuk melakukan sosialisasi dan memberitahukan kepada masyarakat Indonesia bahwa Kitab UU Hukum Pidana yang baru.
“Kita dari LKPHI yaitu teman-teman yang ada di DPD Maluku mengambil peran itu menjadi jembatan atau penyambung daripada pemerintah guna memberitahukan kepada masyarakat Maluku bahwa sudah ada yang namanya Kitab UU Hukum Pidana yang terbaru,” jelas Marasabessy.
Lanjutnya, UU tersebut akan berlaku di tiga tahun kemudian, belum untuk sekarang ini, sehingga masih dibicarakan.
“Dalam tiga tahun ini butuh waktu yang sangat panjang untuk proses sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat bahwa inilah KUHP yang baru. Kedepan lagi kita tidak akan menggunakan KUHP yang lama, kita sudah pakai KUHP yang baru dan pasal-pasalnya pun berbeda dan pasti ada beberapa poin atau beberapa pasal yang juga berbeda yang harus dipelajari secara bersama, yaitu para praktisi hukum, para akademisi hukum dan juga aparat penegak hukum, yaitu ada pengacara ada kejaksaan dan juga ada pihak kepolisian,” jelas Marasabessy.
Polisi Jangan Kriminalisasi Masyarakat tak Mampu
Selain itu dirinya menegaskan, kepada aparat atau instansi penegak hukum yaitu kepolisian jangan coba-coba mengkriminalisasi masyarakat yang tidak mampu. Karena pihak kepolisian harus tahu bahwa mereka digaji oleh masyarakat maka dari itu harus memperlakukan masyarakat dengan sebaik-baik mungkin.
Kalau memang masyarakat itu bersalah maka carilah jalan keluar yang baik ketika masyarakat itu dia tidak bersalah. Jangan pernah sekali-kali memperlakukan mereka sesuai dengan kemauan daripada pihak kepolisian.
“Saya peringatan kepada pihak kepolisian jangan main hakim sendiri dan jangan kriminalisasi masyarakat yang tidak mampu,” tegas Marasabessy.
Sementara itu, Direktur Eksekutif DPD LKPHI Maluku, M.Husen Marasabessy menambahkan dalam hal menjalankan supremasi hukum di Provinsi Maluku bahkan Kota Ambon serta masih ada juga masyarakat yang dikriminalisasi secara tidak adil.
“Kalau saya katakan kriminalisasi berarti proses supremasi hukum belum begitu maksimal, sehingga harus ada perbaikan-perbaikan atau semacamnya dalam institusi penegak hukum dalam hal ini Polri maupun pihak Kejaksaan agar kedepannya para pejabat-pejabat di pihak kepolisian atau pihak pejabat mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” jelasnya.
Berkaca dari segi undang-undang atau segi aturan sudah sangat maksimal dan baik.
Tapi yang harus diperhatikan adalah oknum-oknum atau hati daripada orang-orang yang menjalankan hukum tersebut.
“Karena hukum sudah sangat baik, kalau hukum tidak baik tidak mungkin kita pakai hukum tetapi orang-orang yang menjalankan seperti anggota kepolisian kejaksaan dan kehakiman mereka-mereka itulah yang harus kembali meratapi diri untuk bagaimana menjalankan ini tugasnya sebaik-baik mungkin,”tutupnya. (L06)