Share

LASKAR – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji untuk memberikan penjelasan terkait dengan fit and proper test atau (Uji Kelayakan dan Kepatutan) kepada Kepala Sekolah SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Maluku yang telah memakan korban.

Anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munasir, mengatakan dirinya sangat menyayangkan kejadian yang dialami oleh Kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri 49 Desa Lesabata Timur yang merupakan desa binaannya di Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku tengah (Malteng), yang merupakan salah satu korban Uji Kelayakan dan Kepatutan.

“Jadi itu sangat disayangkan ada kabar duka dari Kepsek SMA 49  Kabupaten Malteng yang kebetulan di Seram Utara Barat tepatnya di desa Lesabata Timur. Itu kebetulan desa binaan saya,” ujar Munasir kepada Pers, usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Maluku Ulang tahun Provinsi Maluku yang ke- 67.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Daerah pemilihan (dapil) Maluku Tengah ini juga, menyangkan kebijakan yang diambil Dinas Pendidikan Maluku menyangkut  dengan fit and proper tes dengan poin-poin persyaratan yang diberikan itu sebanyak 24 poin.

“Jadi Sangat disayangkan kebijakan dari Dinas Pendidikan terkait dengan fit and proper tes (Uji Kelayakan dan Kepatutan). Kita lihat sendiri poin-poin persyaratan itu sampai 24 poin bayangkan untuk menjadi seorang Kepala sekolah,” ungkapnya.

Menurutnya, durasi tes dari Bulan Agustus sampai September itu terlalu lama dan menguras energy. Apalagi orang-orang yang mencalonkan diri ini rata-rata sudah lanjut usia.

“Mereka itu terbebani, stres, harus belajar lagi, bergadang sampai larut malam, cape pikiran, buang waktu terlalu lama, jadi kebijakan itu sampai makan korban,”sesalnya seraya mengatakan jika tata kelolah manejemen dari pihak dinas itu tidak sesuai.

Menurut Munasir, kebijakan tersebut sangat meresahkan kepala-kepala sekolah, sebab banyak Kepsek juga yang minta mundur, karena proses dan persyaratan yang begitu banyak dengan proses yang begitu panjang

“Jadi menurut saya proses ini tidak relevan apalagi sudah memakan korban dan itu sekolah binaan saya lagi. Terlepas dari itu, secara umum ini kebijakan tersebut sangat meresakan kepala-kepala sekolah. Banyak Kepsek yang minta mundur, karena proses dan persyaratan yang begitu banyak dengan proses yang begitu panjang,”pungkasnya.

Dikatakan, Jumat (20/08/2021) komisi akan melakukan rapat internal menyikapi persoalan ini dan komisi akan merumuskan untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan itu dipermudah, sehingga tidak ada korban lagi. (L04)