Share

LASKAR – Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Azis Sangkala mengataakan dukungan terhadap langkah Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Maluku, H Yamin untuk membatasi  pendaftaran haji khusus dari luar Maluku.

Karena mengingat jumlah antrian sesuai data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) daftar tunggu hingga mencapai 28 tahun, yang salah satu penyebabnya peserta pendaftaran banyak berasal dari daerah lain.

“Yah kita mendapat informasi, masih banyak praktek-praktek yang mana ada keluarga-keluarga Jemaah Calon Haji (JCH) yang bukan penduduk asli Maluku, tapi didaftarkan oleh keluarga yang tinggal di Maluku, agar bisa diberangkatkan menggunakan kouta haji Maluku, sehingga langkah yang akan diambil pak Kakanwil agama, membatasi orang luar, kami sebagai DPRD sangat dukung langkah itu,”ujar Sangkala kepada media ini, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, dengan praktek tersebut mengakibatkan Waiting list, seperti disampaikan Kemenag kalau angka antriannya hingga sampai 28 tahun, yang tidak secara langsung akan membebani masyarakat Maluku yang harus menunggu cukup lama.

“Kondisi ini harus bisa disikapi Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya di kabupaten/kota, Kemenag setempat dan Dinas Catatan Sipol (Discapil) dengan melakukan upaya yang preventif dengan mengscreening betul setiap JCH yang mendaftar khususnya yang baru mengurus pemindahan dari luar masuk sebagai penduduk Maluku, jika hal itu dapat berjalan dengan baik, maka akan mengurangi angka antrian dari waktu ke waktu, dapat terkendali jumlahnya,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan, Kakanwil Kementerian agama (Kemenag) M Yamin, menjelaskan bahwa dari daftar jemaah yang mendaftar notabene bukan asli dari Maluku tapi hampir rata-rata dari luar Maluku.

“Mereka itu rata-rata dari daerah lain yang keluarganya ada di Maluku, sehingga mereka juga yang mengurus pendaftarkan, lewat KTP yang dengan mudah didapatkan,  di Discapil di kabupaten/kota,”ungkapnya.

Yamin meminta agar ada koordinasi yang baik pemda kabupaten/kota khususnya dukcapil sehingga tidak dengan mudah mengeluarkan administrasi kependudukan kepada pendatang.

“Kalau sebelumnya kita tahu mereka punya tujuan tertentu, hanya untuk mendaftar haji, kita sudah harus mengambil langkah. Kecuali warga itu sudah tinggal beberapa tahun yang diatur lewat ketentuan Pemda kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya.

Oleh karena itu sebagai titik kunci kata, Yamin, harus ada koordinasi bersama antara Pemda dan Kememag, termasuknya Bank Penerima Setoran Haji sehingga semuanya dapat berjalan sesuai yang diharapkan. (L04)