Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku memggelar rapat paripurna ke-7 Masa persindangan ke-III Tahun sidang 2024-2025 dalam rangka penyampaian dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

KUA-PPAS tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2024.

Sidang paripurna di buka oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun, berlangsung di lantai 2 ruang paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang (Karpan) Ambon, Sabtu 7/9/2024.

Turut hadir dalam paripurna teraebut Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie, Plh Sekda Maluku, Forkopimda dan Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, mengatakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah selama 1 Tahun anggaran yang ditetapkan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Patut puji syukur kita masih diberikan semangat dan motivasi untuk bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Watubun.

Dikatakan, untuk Tahun 2024, seluruh proses implementasi APBD telah dilakukan secara baik oleh pemerintah daerah yang dengan kewenangan yang dimiliki dan di sahkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ketentuan perundang-undangan menetapkan peraturan pemerintah daerah guna menyampaikan kewenangan APBD pada setiap Tahunnya pada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan secara bersama.

“Perubahan KUA dan PPAS APBD perubahan TA 2024 antara lain meliputi, penyesuaian terhadap keuangan ekonomi Daerah dan keuangan Daerah,” tandas Watubun.

Lebih kanjut Watubun, menjelaskan, oleh karena itu, komisi pengawasan Yang melekat pada DPRD, mengharuskan DPRD bersama-sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembahasan, dan dalam hal ini nanti akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar).

Menurutnya, pasal 155 ayat 3 Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah.

“Jadi atas dasar itu, pemerintah daerah juga telah menyusun Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun 2024 untuk, kemudian selanjutnya diserahkan kepada DPRD,” jelas Watubun. (L04).