Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah adalah unsur penyelengara pemerintahan daerah.
Namun dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut masing-masing diberi peran yang berbeda. Akan tetapi dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD diberi kewenangan yang sama untuk membahas dan menyetujui secara bersama RancanganPerda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD maupun Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Nah, khusus untuk Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, publik dibuat bingung dengan ketidakhadiran Pemerintah Daerah dalam mengikuti pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Untuk diketahui publik Tanimbar, alasan mendasar ketidakhadiran Pemda, pada awalnya proses pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 telah berjalan dengan lancar sesuai mekanisme yang dimulai dari penyampaian Pidato pengantar Ranperda pertanggungjawaban APBD 2020, Pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pidato Pengantar Bupati, Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, pembahasan ditingkat komisi, pembahasan ditingkat TAPD dan Banggar DPRD sampai kepada sinkronisasi danfinalisasi hasil kerja Banggar dan TAPD terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD2020 semua berjalan normal-normal saja.
Walau disadari sungguh bahwa selama proses pembahasan tersebut terutama ditingkat Banggar ada terdapat sejumlah hal yang dipertanyakan oleh DPRD dan telah mendapat klarifikasi dari TAPD, namun ada beberapa hal yang terpaksa harus direkomendasikan oleh Banggar ke paripurna internal DPRD guna mendapat persetujuan paripurna, bahkan persolan tersebut pun disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPRD kepada BPK RI Perwakilan Maluku dengan surat 005/79/2021 tanggal 04 Agustus 2021 perihal penyampaian pokok-pokok hasil pembahasan LHP BPK untuk mendapat tanggapan dari BPK RI.
Nah pada saat sinkronisasi dan finalisasi hasil kerja Banggar, acaranya hanya berupa pembacaan Laporan Hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 oleh Sekwan yang diakhiri dengan dikeluarkannya 3 (tiga) Rekomendasi DPRD yang notabenenya tetap mempersoalkan ketidaksesuaian angka-angka, permintaan rekening koran Pemda serta penegasan pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.
Namun yang sangat disayangkan saat itu TAPD tidak diberi kesempatan untuk menanggapi 3 rekomendasi yang diberikan tersebut, padahal moment itu adalah moment sinkronisasi dan finalisasi sehingga diperlukan kesepakatan bersama disana sebelum dibawa ke paripurna untuk mendengar kata akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda dimaksud.
Mengingat hanya 3 (tiga) rekomendasi yang dibacakan saat itu, dimana persoalan yang dimuat dalam rekomendasi tersebut telah ditanggapi juga oleh BPK RI Perwakilan Maluku secara tertulis dengan nomor surat 135/S/XIX.AMB/08/2021 perihal jawaban surat nomor 005/79/2021 yang intinya adalah menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah diaudit sesuai ketentuaan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ditemukan hal-hal yang sifatnya material sebagaimana yang dipermasalahkan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pantauan kami bahwa setelah DPRD menerima jawaban secara tertulis dari BPK RI, maka sudah dipastikan DPRD akan secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda pada saat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi nanti.
Akan tetapi menjelang paripurna pada saat pantauan kami terkait penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi bahwa 3 (tiga) fraksi akan menolak rancangan Perda dimaksud dan hanya 1 fraksi yang menerima.
Itu artinya bahwa tidak ada persetujuan bersama. Kalau tidak ada persetujuan bersama, untuk apa pihak Pemda menghadiri paripurna dimaksud? Bahkan jika dilihat tidak ditemukan alasan yang mendasar atau rasional terkait dengan penolakan Ranperda dimaksud dalam kata akhir dari 3 fraksi di DPRD Tanimbar.
Lagi pula selama pembahasan ditingkat Banggar dan TAPD sebagian besar anggota Banggar tidak hadir dalam pembahasan, tapi anehnya bisa hadir dalam paripurna untuk menyatakan pendapat menolak Ranperda Pertanggungjawaban tersebut, pertanyaannya sah tidak pendapat Fraksinya?
Dan oleh karena itu, agar roda pemerintahan tetap berjalan sehingga pelayanan kepada publik tidak terganggu, maka TAPD telah melaporkan kronologis tersebut kepada Bapak Bupati yang kemudian dikoordinasikan untuk meminta arahan dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Dalam Negeri.
Arah dan petunjuk sudah diterima. Saatnya Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan berproses lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan kelompok. (*)