Share

AMBON,LaskarMaluku.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, telah menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa, yakni atas nama Ibrahim Marasabessy, dan Muhamad Haikal.

Keduanya di vonis bersalah oleh Majelis Hakim atas dugaan tindak pidana pemerasan di Mardika-Ambon dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhammad Rum Ohirat, menjelaskan putusan Majelis Hakim tersebut dengan sendirinya membantah semua tuduhan yang dilayangkan pihak keluarga terdakwa maupun sejumlah pedagang kepada Polda Maluku melalui media sosial (medsos).

“Jadi perlu kita ketahui, bahwa Polri bekerja profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ohirat di Ambon, Rabu (12/4/2023).

Dikatakan, dengan adanya putusan tersebut, dirinya meminta kepada semua pihak agar dapat menghormati hukum yang berlaku.

“Untuk itu kami minta hormati putusan hukum dan jangan ada lagi premanisme dengan dalih apapun di negeri ini,” tandas Ohirat.

Lebih lanjut, dirinya berharap dengan adanya putusan sebagaimana yang dilayangkan hakim tersebut dapat menjadi efek jera kepada lainnya. Sehingga masyarakat dan para pedagang di daerah ini dapat beraktivitas  dengan aman dan tentram sebagaimana yang di harapkan.

“Jadi biarkan masyarakat berusaha dan berdagang dengan tenang, jangan ada lagi pungutan-pungutan dengan dalih untuk keamanan tanpa didukung dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah sendiri,” pungkasnya.

Olehnya itu, Ohirat berharap agar kasus tersebut tidak terulang kembali dan merupakan perkara yang terakhir, dan ini menjadi pelajaran buat yang lainnya.

“Apabila muncul lagi maka Polda tidak akan segan-segan untuk menindak tegas dan memproses hukum kembali.  Bahkan menyarankan agar hukumannya diperberat supaya ada efek jerah,” tandas Ohirat.

Dikatakan, bahwa untuk diketahui, kedua terdakwa divonis bersalah selama 1 tahun penjara pada Pengadilan Negeri Ambon pada, Kamis (6/4/2023).

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian. Mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat.

“Jadi pada saat dilakukan penyelidikan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku mengamankan Haikal alias Eki. Ia tertangkap tangan sedang menagih uang dari para pedagang di Pasar Apung Mardika, Kota Ambon, Kamis (3/11/2022) lalu,” kata Ohirat.

Sedangkan Eki ditangkap saat sedang meminta uang dari para pedagang masing-masing sebesar Rp.5000. Uang itu katanya sebagai biaya keamanan, Ia disuruh oleh Ibrahim. Sementara uang yang ditagih ada terdapat kurang lebih sebanyak 300 lapak pedagang yang mereka minta jasa sebagai tanda keamanannya, dan itu terus dilakukan. (L04)