LASKAR – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua, bersama Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena dan OPD terkait, melakukan uji petik terhadap objek pajak di kafe dan restoran.
Kafe dan restoran yang diuji petik, Kamis (25/8/2022), adalah Kafe Pelangi di jalan Soa Bali dan Imperial Resto di jalan Diponegoro.
Ketua Tim Kopsurgah KPK, Dian Ali, mengatakan, uji petik ini dilakukan untuk mengecek penggunaan tapping box atau alat perekam pencatatan pajak di tiap kafe dan restoran yang terkoneksi dengan Command Center, sekaligus dugaan kebocoran dalam penyetoran pajak 10 persen yang ditarik dari setiap nilai transaksi pelanggan.
“Tentunya pemda khususnya Kota Ambon sangat membutuhkan peningkatan pajak daerah. Jangan sampai ada kebocoran karena ketidaktaatan wajib pajak dan petugas nakal, lewat sistem tapping box,” katanya di Kafe Pelangi.
Menurut Dian Ali, uji petik dilaksanakan, karena dari hasil pantauan di dashboard Command Center ada kafe dan restoran yang termasuk besar namun transaksinya tidak masuk akal.
“Rata-rata transaksinya paling banyak hanya 6 transaksi, ini pasti ada sesuatu, sehingga kita turun langsung mengecek ke objek pajak,” terangnya.
Ali menjelaskan, setelah dilakukan pemantauan langsung, ternyata transaksi yang tercatat tidak di tapping box tidak real time. Hal ini dikonfirmasi pula oleh pihak Bank penerima setoran pajak.
“Ternyata sistem pencatatan transaksi tidak real time tapi delay, jadi transaksi hari ini bisa dilihat tiga hari kemudian. Sehingga kami minta nanti dipastikan lagi pencatatan transaksinya harus sesuai, dan harus real time,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan agar pencatatan transaksi pajak lebih akurat, maka nantinya CCTV di kafe dan restoran akan dikoneksikan dengan Command Center Balai Kota.
“Hari ini kita sosialisasikan kepatuhan untuk objek pajak, dan sudah ada dukungan dari manajemen kafe untuk mengkoneksikan CCTV dengan Command Center sehingga bisa dipantau pengunjung yang datang,” tandasnya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena mengatakan uji petik wajib pajak kafe dan restoran adalah upaya peningkatan PAD yang merupakan salah satu dari 11 Kebijakan Prioritas.
“Upaya peningkatan PAD dilakukan dengan intensifikasi dan ekstenisifikasi, nah hari ini bersama KPK kami lakukan uji petik ke objek pajak. Dan hasilnya di kafe pelangi sudah patuh memenuhi kewajiban, karena itu kita tunggu pencatatan transaksinya karena tidak real time,” jelasnya.
Ditandaskan, uji petik yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan dari kafe dan restoran, tapi untuk memberikan bimbingan agar lebih patuh pajak.
Turut mendampingi Pj. Wali Kota dan Tim Kopsurgah KPK, Inspektur Kota Ambon, Jopie Silano, Kepala BPPRD, R. DeFretes, dan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Joy Adriaansz. (L06/MCAMBON)
).