LASKAR – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH meminta masyarakat untuk tetap menjaga Tanimbar khususnya situasi Kamtibmas, menciptakan iklim yang kondusif, nyaman sehingga dunia investasi di Tanimbar berjalan secara baik demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Himbauan Bupati ini disampaikan melalui akun facebook Petrus Fatlolon dalam menyikapi persoalan penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Masela di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT) Pemprov Maluku yang dinilai sangat tidak rasional.

“Dihimbau kepada semua pihak agar tetap bersabar, tetap menjaga Kamtibmas, jangan melakukan tindakan yang bisa berakibat hukum, mari bersama kita menjaga Tanimbar, mari bersama kita ciptakan iklim yang kondusif, nyaman untuk dunia investasi,”tulis Bupati di laman facebooknya.

Menurut Bupati penetapan harga tanah Rp 14.000 per meter dinilai tidak rasional karena tim tidak meminta masukan dan bermusyawarah dengan semua pemangku kepentingan di desa maupun di daerah.

Sementara tuntutan masyarakat Lermatang yang meminta harga nilai jual tanah dinaikan menjadi Rp1.000.000 per meter, menurut Fatlolon juga tidaklah rasional.

Lantaran itu, dirinya mengakui bahwa tidak ada proses musyawarah sehingga aspirasi dari masyarakat tidak diakomodir oleh panitia.

“Musyawarah hendaknya dilakukan terus menerus sampai mencapai kesepakatan dengan tetap mengikuti mekanisme dan berpedoman pada UU nomor 2 Tahun 2012,”tulis Fatlolon sembari menambahkan, Pemerintah Daerah telah menyampaikan laporan kepada Gubernur Maluku dan Sekjen Kementrian Dalam Negeri, dan telah mendapat arahan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah kepada Dirjen Pengadaan Tanah – Kementrian ATR-BPN untuk ditinjau kembali keputusan harga satuan pengadaan tanah dimaksud.

Orang nomor satu di Bumi Duan Lolat ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan tetap bersama rakyat, oleh sebab itu dirinya menghimbau kepada Pemilik Hak Hulayat agar secepatnya mempersiapkan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (L03)