Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Asossiasi Sopir Angkutan Kota (ASKA) mendesak Pemerintah Kota Ambon segera membongkar lapak-lapak yang ada dalam kawasan Terminal Mardika Ambon.

Pasalnya, Peraturan Menteri Perhubungan soal fungsi Terminal sebagai tempat naik turun penumpang dari Angkutan Kota. Dengan itu, tidak ada alasan, ada aktivitas jual beli dalam kawasan Terminal, yang berdampak akan menganggu fungsi sebenarnya dari Terminal itu sendiri.

Demikian ditegaskan, Wakil Ketua I ASKA Kota Ambon, Ely Singkery,  didampingi seluruh Pengurus ASKA, diantaranya, Ketua Umum ASKA Kota Ambon, Poly Nikijukuw,  Plt. Sekretaris Umum ASKA Kota Ambon, Teddy Nelwan, Ketua Dewan Kehormatan ASKA Kota Ambon, Semy Salamena,

“Yang sudah kami sampaikan kepada pemerintah, yaitu terkait  pembangunan lapak dalam Terminal. Terminal itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan umum pangkalan kendaraan umum, tempat naik turunnya penumpang, tidak ada aktivitas dagang didalam Terminal. Untuk itu kami minta, baik Pemprov maupun Kota Ambon, untuk segera membongkar pembangunan lapak yang sudah dibangun oleh pihak ketiga itu,”tegasnya kepada Wartawan, di Balai Kota Ambon, Senin (20/3/2023).

BACA JUGA:  Kapolda Terkejut Kabar Meninggalnya Briptu Faisal Helut, Besok Jenazah Tiba di Ambon

Selain soal lapak, ASKA juga meminta Pemerintah Kota melakukan rapat bersama pihak Pertamina dan juga SPBU di Kota Ambon untuk membahas soal pembatasan BBM khususnya pertalite dengan penggunaan barcode yang hanya dikhususkan bagi Angkutan Kota.

Sementara yang melakukan pengisian BBM pada SPBU dalam Kota, juga oleh Angkot ASDP dari Pulau Ambon atau Kabupaten Maluku Tengah.

Dia menjelaskan bahwa Dishub Provinsi telah menyampaikan, bahwa untuk barcode ini belum diperlakukan, masih sebatas uji coba tapi faktanya SPBU sudah mewajibkan ini bagi para Sopir.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi agar segera duduk hadirkan bersama-sama dengan pihak pihak terkait agar bisa penggunaan barcode ini.

BACA JUGA:  Pj Sekda Launching Program Inovasi “Bisa Ya Bapak” Bapenda Maluku

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Pemerintah segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina maupun SPBU terkait pengoperasian SPBU khusus untuk pengisian BBM jenis pertalite agar dibuka 24 jam.

“Dan juga satu hal lagi terkait dengan kuota untuk BBM kami minta agar supaya kuota BBM bukan saja untuk Kota Ambon tetapi untuk pulau Ambon. Jika permintaan ini tidak di gubris oleh Pemerintah maka kami akan melakukan Aksi besar- besaran lebih dari sebelumnya.

Protes Keberadaan Transportasi Online Maxim

Sementara itu, ASKA juga memprotes keberadaan transportasi online khususnya maxim, yang mana keberadaannya dinilai telah sangat merugikan para Sopir Angkot konvensional.

Dikatanya, ASKA telah berulang kali menyampaikan penolakan ini namun tidak digubris oleh Pemerintah. Padahal jelas-jelas ini sangat merugikan para Sopir Angkot selaku warga kota ini yang membayar pajak kepada Pemerintah Kota, jauh lebih besar dibandingkan transportasi online tersebut.

BACA JUGA:  Pangdam Pattimura Bersama Forkopimda Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut

“Setiap tahun, ada sekitar Rp 4 juta pajak dan lainnya yang pengusaha Angkot bayarkan ke Pemerintah kota, dan itu sebagai sumbangan PAD terbesar bagi pemerintah. Kita lihat jika ini tidak ditindaklanjut maka ASKA bersama pengusaha Angkot juga akan mengambil satu keputusan tidak menyetor pajak dan lainnya bagi Pemerintah Kota,”tegas Singkery seraya meminta agar pemerintah baik Kota maupun Provinsi untuk segera membubarkan transportasi online ini. (L06)