Share

LASKAR – Ketua DPRD Maluku, Drs Lucky Wattimury menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya dalam hal ini Komisi II bersama pimpinan dewan akan memanggil Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH untuk berdialog berkaitan dengan pengelolaan PI 10 persen Blok Masela, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat Maluku.

Dikatakan, jatah Participating Interest (PI) 10 persen dari keuntungan pengelolaan Blok Masela telah ditetapkan Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Provinsi Maluku.

Penetapan ini setelah Menteri ESDM, Kepala SKK Migas bersama Komisi VII DPR RI menggelar pertemuan terkait masalah tersebut beberapa waktu lalu dan sudah diputuskan untuk Provinsi Maluku mendapat kepemilikan PI 10 persen dari pengelolaan Blok Masela.

Lantaran itu, hingga kini Pemerintah Provinsi Maluku sementara menyelesaikan 10 tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Saat ini tahapan 1-5 sudah diselesaikan, tingggal tahapan 6-10 yang belum dilaksanakan,”jelas Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada pers, Jumat (05/03/2021).

Menurutnya, karena pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah Provinsi Maluku, maka Gubernur Maluku Murad Ismail mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pemerintah provinsi untuk pengelolaan PI 10 persen Blok Masela.

“Dengan demikian langkah-langkah yang diambil Pak Gubernur didukung sepenuhnya oleh DPRD Maluku, karena DPRD menyadari betul bahwa aset Blok Masela bukan milik pribadi Gubernur atau milik Pemerintah Provinsi. Ini milik rakyat Maluku,”jelas Wattimury seraya menambahkan, Gubernur Maluku sebagai pimpinan di daerah ini akan mengupayakan sedapat mungkin sehingga PI 10 persen bisa memberikan kesejahteran bagi masyarakat Maluku.

BACA JUGA:  JAR Dorong Pembangunan LIN di Maluku Dipercepat

Masih menurut politisi banteng moncong putih ini, bahwa nanti ada daerah terdampak seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun Kabupaten Maluku Barat Daya akan mendapat pertimbangan dan peruntukan tersendiri.

Karena bagaimanapun juga, dampak yang dihadapi dua kabupaten ini dengan kabupaten lain berbeda. “Nah, ini sudah menjadi pertimbangan Bapak Gubernur,”ujarnya.

Watimury menambahkan, Peraturan Daerah sudah ditetapkan, dan BUMD Maluku Energi Abadi itu sudah diatur disana.

“Kalau kita berbicara Blok Cepu, itu wilayah operasinya didalam luas 4 mil, jadi kabupetan/kota punya kewenangan. Sementara untuk Blok Masela ini sudah diluar kewenangan karena sudah melebihi 12 mil dan itu kewenangan Pemerintah Pusat. Kami berterima kasih karena Pemerintah Pusat menyerahkan pengelolaan PI 10 persen kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Mari kita melihat hal ini dengan hati yang tenang dan bijak sebab Blok Masela punya rakyat Maluku dan berdampak besar bagi peningkatan ekonomi Maluku,”harap Ketua DPPRD Maluku ini.

BACA JUGA:  Akhirnya Pj Walikota Ambon Sahkan Penyesuian Tarif Angkot

Ditempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Maluku yang membidangi migas, Saodah Teethol juga membenarkan jika pihak Komisi akan memanggil Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon,SH,MH untuk berdialog dan mencari solusi terkait pengelolaan PI 10 persen Blok Masela.

Pasalnya menurut Teethol, Bupati Kepulauan Tanimbar telah menyurati Menteri ESDM, SKK Migas maupun Inpex, namun isi suratnya pihak komisi juga tidak mengetahuinya.

“Kami akan memanggil Pak Bupati supaya kita bisa berdiskusi dan mencari solusi yang terbaik sehingga rakyat Maluku tidak dikorbankan. Sehingga 5 tahapan yang belum dilakukan bisa diselesaikan secepatnya,”kata Teethol.

Fatlolon Siap Berdialog Dengan DPRD Maluku

Sementara itu, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH berjanji Senin (08/03/2021) besok akan mendatangi Gedung DPRD Maluku dan menjelaskan persoalan yang sebenarnya berkaitan dengan surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM, Inpex dan SKK Migas, sehingga tidak menimbulkan kontradiksi dan mendudukan persoalan para rel yang sebenarnya.

Menurutnya, kewenangan pembagian PI 10 persen bagi 11 Kabupaten/Kota di Maluku merupakan kewenangan Gubernur Maluku bukan Bupati Kepulauan Tanimbar.

“Ketika Presiden RI Djoko Widodo menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai lokasi pengembangan sekaligus lokasi pembangunan seluruh fasilitas LNG Blok Masela di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, maka itu sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengamankan kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya Kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku,”tegasnya.

BACA JUGA:  Hadiri Pencanangan Gerakan Pengendalian Inflasi Pangan, Pangdam Tanam Cabai dan Bawang Merah

Kendati demikian, berkaitan dengan pembagian PI 10 persen bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Fatlolon berharap agar Gubernur Maluku lebih arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya,  Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan seluruh fasilitas LNG Blok Masela, selaiin itu Kepulauan Tanimbar masih menempati peringkat ke- 3 angka kemiskinan tertinggi di Maluku, dan merupakan kabupaten terluar yang berbatasan langsung dengan Australia serta Kabupaten Kepuluan Tanimbar paling dekat dengan reservoirsumber gas yang ada di Blok Masela serta mempertimbangkan juga beberapa dampak teristimewa lingkungan, adat-istiadat dan budaya serta ekologi.

Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut, maka Bupati Fatlolon mengakui jika, Pemkab Kepulauan Tanimbar pada tanggal 24 Januari 2020 kemarin telah mengajukan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku dengan meminta, agar Gubernur Maluku arif dan bijaksana dapat memberikan porsi PI 5,6 persen bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari total PI 10 persen yang dialokasi bagi Provinsi Maluku. (L03)