AMBON, LaskarMaluku.com – Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau disingkat (KADIN), adalah organisasi pengusaha Indonesia yang didirikan pada 24 September 1968.
Kadin berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antara para pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan Pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan.
Kadin juga merupakan mitra strategis Pemerintah dalam mendorong pergerakan dunia usaha di Indonesia.
Kendati begitu, dalam prakteknya, Kadin di Provinsi Maluku dibuat tak berdaya akibat berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi kurang melibatkan peran serta Kadin di daerah ini.
Padahal pemerintah provinsi Maluku harus sadar betul bahwa Kamar Dagang dan Industri Indonesia bertujuan mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi. Kadin juga membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia, khususnya yang berada di sebelas kabupaten kota di provinsi Maluku.
Ketua Umum KADIN Provinsi Maluku, Ir Sam Latuconsina, ST, MT mengungkapkan, rapat pimpinan provinsi yang melibatkan 76 peserta dari sebelas kabupaten kota di provinsi Maluku dalam rangka mengevaluasi, mensinergikan KADIN secara internal dan eksternal.
Menurut mantan Kadis Tata Kota Ambon ini, bahwa dalam Rapimprov ini ada dua agenda penting yang dibahas pada nanti.
Pertama pemilihan UMKM dan yang kedua diskusi ekonomi terhadap pembobotan di bidang ekonomi.
Latuconsina menjelaskan, kenapa UMKM, karena Kadin disamping tempat bernaung para pengusaha, mengakomodir dan membina UMKM.
Yang Kedua itu adalah forum bisnis atau diskusi ekonomi dalam rangka memberikan pembobotan di bidang ekonomi terhadap perkembangan pembangunan di provinsi Maluku.
Diharapkan dengan forum bisnis ini kita bisa mendapatkan masukan tentang bagaimana investasi, bagaimana potensi provinsi Maluku sehingga kita tidak hanya berputar di proses-proses pembangunan yang sifatnya formal investasi pemerintah, tapi kita juga berharap investasi swasta juga yang masuk ke Maluku. Kalau investasi swasta masuk ke Maluku tentu akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi maupun pembukaan lapangan kerja, tapi per hari ini sebagai bentuk sumbangsih dan bentuk eksistensi bahwa Kadin juga mau berbuat untuk kemajuan provinsi, dengan tema provinsi Kepulauan pembangunan infrastruktur dan peran dunia usaha dalam mendorong investasi percepatan pembangunan dan ekonomi Maluku, “jelas Ketua Umum KADIN Provinsi Maluku, Sam Latuconsina, kepada media ini, di lantai 5 Hotel Santika Ambon, Sabtu (24/08/24) sore.
KADIN, sesuai dengan UU no I tahun 1987 itu adalah organisasi pengusaha yang harus bermitra strategi dengan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Hanya saja KADIN Provinsi Maluku kata Sam Latuconsina, mengalami kendala lantaran kepemimpinan sebelumnya kurang respek terhadap KADIN.
Dirinya menambahkan, kepemimpinan pemerintah Provinsi Maluku yang hampir 5 tahun ini seolah-olah memang tidak terlalu respect atau tidak memberikan peluang kerjasama yang baik dengan Kadin provinsi Maluku, dan itu kah hak pemerintah provinsi Maluku.
“Tentu harapan kita kepemimpinan pemerintah ke depan itu lebih akomodatif, lebih bersinergi, membangun Maluku ini kan tidak bisa sendiri, pemerintah sendiri, gubernur sendiri, semua stakeholder harus di libatkan baik itu masyarakat, dunia usaha, maupun semua stakeholder lainnya. Harapan kita melihat ini momentum yang bagus di masa peralihan ini dari kepemimpinan pak Murad menjelang yang diisi oleh pak penjabat gubernur yang nanti bulan November akan ada pilkada, yang kita anggap sebagai momentum kebangkitan baru, dan kita membuat forum ini, acara ini, sehingga kita berharap kedepan peran serta dunia usaha dan stakeholder lainnya itu dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Maluku pada umumnya,”harapnya.
Target Kadin membuka forum bisnis ini sebagai triger untuk membuka peluang investasi, Kadin ini kan punya jaringan bukan hanya jaringan lokal, tapi punya jaringan nasional juga, banyak pengusaha-pengusaha besar di tingkat nasional yang bisa kita datangkan lewat jaringan tadi, contohnya ketua umum Kadin, pak Arsyad Rasid itu kan pengusaha besar yang punya dana besar, yang bisa juga datang untuk berinvestasi di sini, ” Ujar Sam Latuconsina optimis, sembari mengatakan kalau kedepan nanti Ketua Umum KADIN Nasional, bakal meramaikan investasi rumput laut.
“Kedepan memang beliau tertarik dengan investasi di bidang rumput laut, dan investasi rumput laut itu akan dibuat industri, mulai dari hulu sampai di hilir. Kita harapkan seperti itu, bidang perkebunan, bidang perikanan, atau bidang apapun, karena bukan saja kita hanya jual barang produksinya tapi barang yang kita tanam, kita panen itu harus kemudian punya nilai tambah lewat sebuah publikasi industri sehingga itu bisa menambah income, menambah lapangan kerja, dan tentu bisa mendatangkan kemajuan bagi provinsi Maluku, “beber Sam yang pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Ambon ini.
Menyikapi Soal birokrasi dan regulasi melalui dikeluarkannya UU Cipta Kerja salah satunya menghalangi investasi?
Menurut Ketua Umum KADIN Provinsi Maluku Sam Latuconsina, tergantung dari godwil pemerintah dalam mengelaborasi semua pemangku kepentingan.
“Sebenarnya dari sisi birokrasi dan regulasi tidak terlalu ini soal politik kan Wil saja, contoh ya, kita ngak bicara itu saja investasi swasta, investasi pemerintah yang pernah datang disini lewat proyek strategis nasional, yaitu Ambon New Port, kan gagal, tidak jadi, Padahal itu investasi pemerintah yang bernilai triliunan rupiah dan akan berefek berdampak pada kondisi lainnya, seperti penerimaan tenaga kerja itu aja gagal, bagaimana Swasta mau masuk?’ makanya kita berharap Kadin diberi peran penting untuk juga menjadi fasilitator dan dinamisator dalam memajukan dunia usaha dan investasi di Maluku itu tujuan kita, yah mudah-mudahan kita berharap bulan Nopember nanti, lahir pemimpin baru yang lebih visioner lebih punya kepedulian dan punya tanggung jawab untuk membangun Maluku lebih baik itu harapan kita, “harap Sam Latuconsina. (L05).