Share

LASKAR – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin mengatakan, penanganan Pasar Mardika harus komprehensif dan terintegrasi satu sama lainnya. Oleh sebab itu, penertiban pasar sudah semestinya dibarengi dengan penyediaan Tempat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Demikian disampaikan Afifudin kepada wartawan, Senin (8/8/2022) di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.

Dikatakan, ini harus didata, sebab tiba-tiba ada PKL baru dan tidak mungkin PKL muncul dengan sendirinya, namun ada system yang bermain.

“Yang perlu diperhatikan yang pertama adalah sistem yang ada dalam pasar baru kemudian bisa negosiasi dengan mereka yang selama ini hidup dalam pasar, sehingga ketika dibongkar tidak menimbulkan penumpukan di tempat lain,”ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku ini.

BACA JUGA:  Atapary : Masalah Nakes RSUD dr Haulussy Tergantung Itikad Baik Gubernur Maluku

Afifudin juga mempertanyakan yang mau dibersihkan ini pedagang atau PKL.

“Kalau PKL kan berarti dia pedagang kaki lima yang berjualan di luar dari wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah didalam pasar, padahal kita punya pasar,”kata Rofik seraya meminta agar kita merubah mindset tentang penanganan PKL. Jadi kita kalau mau tangani PKL maka kita merubah dari PKL menjadi pedagang pasar sehingga terarah, Jadi program itu kemudian berhasil ketika tidak ada lagi PKL. (L04).