Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Sejumlah hak pengguna Bangunan (HGB) dan Hak Pengguna Lahan (HPL) pada rumah toko (Ruko) di kawasan Pasar Mardika Ambon, mendatangi ruang Komisi III DPRD Maluku Jumat (25/8/2023) sore.

Kehadiran mereka ke gedung DPRD Maluku ini terkait dengan arogansi kekuasaan yang diperlihatkan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) ketika menyegel sejumlah ruko sejak Jumat siang sekira pukul 11.00 WIT hingga sore.

Belum diketahui alasan pasti BPT melakukan aksi penyegelan ini. Tetapi penyegelan itu lantaran pihak HGB belum memenuhi penyetoran kepada PT.BPT.

Meski demikian, penyegelan itu tentunya telah menyalahi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah anggota Komisi III DPRD Maluku sangat menyangkan sikap arogansi itu. Sikap itu dikemukakan dihadapan para pemilik HGB dan HPL ketika dalam pertemuan bersama yang ikut dihadiri Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, ST.

Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, SH menegaskan, langkah yang telah dilakukan oleh PT BPT telah menyalahi kewenangan bahwa yang berhak menggembok ruko adalah Satpol PP bukan PT Bumi Perkasa Timur (BPT).

Meski begitu, dirinya meminta kepada kuasa hukum para pemilik ruko untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib dan menempuh langkah hukum kepada PT BPT.

BACA JUGA:  Ribuan Ton Beras Impor dari Vietnam Tiba di Pelabuhan Yosudarso

“Teman-teman pemilik hak guna bangunan dan HPL untuk bersatu mendukung proses langkah hukum kepada BPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara, selain itu melaporkan BPT ke pihak berwajib, “tandas Rahakbauw, yang juga ketua pansus pasar Mardika ini.

Dia juga berjanji dihadapan para HGB dan HPL, setelah selesai studi banding ke Bandung, Tim Pansus segera melakukan tinjauan lapangan ke ruko-ruko yang ada diatas lahan milik Pemda Maluku ini.

“Saya janji kepada teman-teman sekitar tanggal 4 atau tanggal 5 September 2023 nanti, kami dari Pansus akan bertandang ke ruko dan diharapkan supaya ketika kita melakukan kunjungan bapak-ibu berada ditempat,”pinta Rahakbauw.

Menurutnya, ruko yang ada di atas lahan milik pemerintah ini sebanyak 260 ruko.

Ia bahkan menegaskan kalau perjanjian kerjasama antara PT.BPT dengan pemerintah saat ini sementara dikaji kembali karena perjanjian kerjasama dinilai bermasalah, maka PT.BPT tidak boleh melakukan tindakan apapun diatas lahan tersebut.

Hal senada juga dikemukaan Hatta Hehanussa. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PT BPT adalah sebuah kesaliman dan tidak boleh dibiarkan kesewenangan itu berlanjut.

BACA JUGA:  Watubun : Kehormatan Bagi Maluku Ketika Presiden Gunakan Pakaian Adat Tanimbar

“Dan apa yang menjadi hak bapak ibu terus diperjuangkan tidak perlu ragu dan kuatir. Jika perlu melakukan perlawanan dengan upaya penegakan hukum Pansus telah meminta kepada pemerintah daerah untuk menghentikan berbagai intervensi apapun. Karena proses yang dilakukan sangat merugikan pemerintah daerah,”ungkap Wakil rakyat dari Dapil Seram Bagian Barat (SBB) dari Partai Gerindra ini.

Baik Hatta, Ibu Saoda Tethool maupun Fauzan meminta kepada pimpinan DPRD Maluku supaya menyurati pemerintah daerah Maluku supaya meminta BPT menghentikan segel bentuk aktivitas apapun di Pasar Mardika.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku menegaskan, saat ini juga pihaknya segera menyurati pemerintah daerah provinsi Maluku untuk menghentikan segala bentuk tindakan penyegelan atau tindakan lainnya yang dilakukan oleh pihak PT.BPT terhadap Ruko bapak-ibu.

“Saat ini juga kami menyurati Pemda Maluku untuk menghentikan segala bentuk tindakan apapun yang dilakukan PT BPT, “tegas Watubun seraya menambahkan, DPRD Maluku secara kelembagaan menyatakan turut prihatin kepada bapak-ibu yang mengalami tindakan penyegelan yang dilakukan oleh PT.BPT terhadap ruko-ruko bapak-ibu. Kami merasa prihatin terhadap situasi yang saudara alami, karena baru saja tadi pagi (Jumat-red) kami melakukan tinjauan ke Pasar Mardika kemudian kami juga ada ditengah-tengah saudara-saudara sekalian di Pasar yang baru itu, setelah kembali kesini kemudian kami mendengar informasi yang saudara alami bahwa ternyata Ruko yang saudara tempati sebagai HGB tidak diindahkan oleh PT.BPT dan mereka melakukan penyegelan.

BACA JUGA:  Wagub Apresiasi Penuh Proyek Perubahan SEPAKAT DPRD

Atas dasar itu dan berdasarkan aspirasi yang telah disampaikan ke anggota Komisi III, maka Watubun memastikan bahwa pihaknya akan berjuang bersama-sama dengan para pedagang.

Untuk diketahui para pemilik Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolah Lahan Ruko Mardika Ambon yang mendatangi Komisi III DPRD Maluku tersebut diperkirakan sekitar 150 orang.

Mereka tiba di gedung DPRD Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon, sekira pukul 17.30 WIT dan mereka dipersilahkan masuk ruang Komisi III.

Kehadiran mereka diterima oleh Ketua Komisi Richard Rahakbauw, Santi Tethool, Fauzan Alkatiri, Hatta Hehanussa, Julius Pattipeuluhu dan Irawadi.

Pertemuan berakhir sekitar pukul 18.30 WIT dan diikuti dengan sesi foto bersama antara para pemilik HGB dan HPL Ruko dengan Ketua DPRD Maluku, Ketua Komisi dan anggota Komisi III DPRD Maluku. (L05)