Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku beserta Bupati/Walikota se-Maluku meluncurkan “Gerakan Tolak Judi Online” dalam upacara peringatan HUT ke-79 Provinsi Maluku. Senin (19/8/2024)

Gerakan ini merupakan respons terhadap maraknya aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif.

Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali le, M.Si, IPU, menegaskan bahwa perjudian adalah kegiatan melanggar hukum dan perlu diambil langkah tegas untuk memberantasnya. “Kami ingin memberikan kesadaran kolektif dan melakukan upaya preventif kepada seluruh masyarakat Provinsi Maluku agar terhindar dari Judi Online,” tegas Sadali.

Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf, menjelaskan bahwa judi online adalah aktivitas ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan mental, dan gangguan psikologis, serta dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

OJK telah mengambil peran secara nasional dalam memberantas judi online dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasi terkait dengan transaksi judi online. OJK juga telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan

Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Khusus di Maluku, kami mengambil langkah upaya pencegahan dengan melakukan kampanye masif berkerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, dan seluruh Bupati/Walikota untuk berkomitmen mencegah dan memberantas judi online secara konsisten di seluruh wilayah Maluku. Tidak hanya itu, kami juga telah meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Provinsi Maluku untuk turut mengkampanyekan gerakan tolak judi online baik secara internal dan eksternal, termasuk melarang dan mewaspadai aktivitas judi online di lingkungan masing-masing,” tutur Yusuf.

Pemerintah Provinsi Maluku juga mengambil kebijakan untuk menerbitkan Surat Edaran dari Penjabat Gubernur Maluku kepada seluruh Bupati/Walikota se- Provinsi Maluku dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Daerah untuk selalu memberikan contoh sikap perilaku yang baik dan berintegritas, serta tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.

Surat Edaran tersebut juga menginstruksikan Bupati/Walikota untuk melarang judi online di lingkungan instansi pemerintah, mengkampanyekan gerakan tolak judi online secara masif di lingkungan instansi pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberantas judi online di wilayah masing-masing.

Pencanangan gerakan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Penjabat Gubernur Maluku, Forkopimda Maluku, Kepala OJK Maluku, Kepala Bank Indonesia Maluku, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Maluku, dan seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku, dan diakhiri dengan seruan lantang serta simbolisasi penolakan terhadap judi online. (L06)