LASKAR – Aksi nyalakan lilin secara spontan yang dilakukan masyarakat Tanimbar serta doa bersama yang dipusatkan di Taman Kota Saumlaki, Minggu (14/03/2021) malam merupakan sebuah gerakan moral secara spontan untuk mendukung langkah Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH bersama DPRD Tanimbar dalam memperjuangkan Participating Interest (PI) 10 % pengelolaan Blok Masela yang akan dilakukan, Senin (15/03/2021) bersama DPRD Maluku dan Gubernur Maluku.

LaskarMaluku

“Tujuan saya melakukan kegiatan ini adalah mewujudkan cinta pada kabupaten ini karena yang pertama ialah saya melihat gerakan-gerakan kepemudaan maupun organisasi gereja dan lain-lain hanya memfokus pada kondisi logika, tetapi kondisi di lapangan tidak dapat direalisasi,”ungkap Lily Laiyan selaku penanggungjawab gerakan di Taman Kota.

Menurutnya, sebelum perjuangan besok (Senin-red), masyarakat Tanimbar ikut mendukung dan mendoakan semua perjuangan yang dilakukan pak Bupati beserta OPD terkait juga DPRD Kepulauan Tanimbar demi kesejahteraan masyarakat Tanimbar.

LaskarMaluku

“Sebagai masyarakat Tanimbar, kami mendukung sepenuhnya langkah Pak Bupati dan DPRD dalam memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat Tanimbar. Kami mendoakan agar perjuangan yang dilakukan sesuai dengan harapan masyarakat Tanimbar,”ungkap Laiyan seraya meminta dukungan doa dari masyarakat Tanimbar yang ada dimana saja, agar perjuangan Pak Bupati dan DPRD mendapatkan hasil yang maksimal.

Salvin Solarbesain
LaskarMaluku

Sementara di tempat yang sama, Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabapaten Kepulauan Tanimbar Salvin Solarbesain, mengajak  masyarakat untuk mendukung perjuangan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam hak mendapatkan PI 10% bagi Kepulauan Tanimbar.

Menurutnya hal ini penting karena mengingat sejak keputusan perubahan skema pengelolaan Blok Masela dari offshore ke onshore oleh Presiden Jokowi maka semestinya lokasi sumur dan LSB yang berada di daratan dari sisi operasional harus dipandang sebagai satu kesatuan unit pengelolaan, sehingga Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 terutama pasal 4 harus mendapatkan penyesuaian khusus berkaitan dengan pengelolaan Blok Masela.

LaskarMaluku

“Karena masalah 4A Permen 37 tersebut sangat merugikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal mendapatkan pengelolaan hak PI 10 %. Padahal kalau kita melihat secara bersama pengelolaan Blok Masela dan penetapan skema offshore menjadi onshore, dampak yang ditimbulkan dari perubahan skema ini sebenarnya sangat dirasakan oleh masyarakat Kepulauan Tanimbar,”tegas Salvin.

Lantaran itu, patut dipertanyakan sebagai lokasi terdampak Kabupaten Kepulauan Tanimbar kenapa tidak diikutkan untuk mendapatkan porsi dalam hak pengelolaan PI 10%.

“Untuk itu kami meminta kepada pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM untuk melakukan revisi terhadap Permen nomor 37 tahun 2016 agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga diberikan hak untuk mengelolah PI 10 %, bukan hanya Pemerintah Provinsi Maluku dengan alasan lokasi sumur berada diatas 12 mil, sementara fakta membuktikan lokasi sumur dan LSB ini sudah berubah karena pengelolaanya dilakukan secara onshore,”tegasnya seraya memohon perhatian dan dukungan dari Pemerintah Pusat terutama Kementrian ESDM untuk segera melakukan revisi agar Pemda KKT juga memiliki standing position dalam hal pengelolaan PI 10 %.

Salvin juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk mendukung sepenuhnya perjuangan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebab ini harus menjadi perjuangan bersama komponen masyarakat Tanimbar, karena ini menyangkut harga diri dan nasib masyarakat Kepulauan Tanimbar kedepan. (L03)