Share

LASKAR – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu mendesak DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk memanggil Bupati dan meminta kejelasan terkait belum adanya persetujuan pemekaran empat Daerah Otonom Baru (DOB), yaitu Kabupaten Seram Utara Raya, Kabupaten Jazirah Leihitu, Kota Kepulauan Lease, dan Daerah Kawasan Khusus Kepulauan Banda.

Pasalnya, perjuangan ini merupakan aspirasi dan permintaan rakyat yang tidak bisa diabaikan begitu saja, sebab bisa menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.

Hal ini disampaikan Halimun kepada pers, Senin (7/3/2022) di Baileo Rakyat Karang panjang Ambon.

Dirinya menegaskan, Pemerintah Daerah Maluku Tengah harus terbuka dan transparan menjelaskan kenapa belum menerima persetujuan empat DOB.

“Penjelasan dari Pemkab Malteng sangat dibutuhkan, sehingga tidak membuat publik bertanya-tanya, mengingat perjuangan DOB merupakan aspirasi masyarakat. Mereka harus memperjelas, kalau misalnya tidak menerima alasannya apa?, apakah tidak memiliki ketentuan alasannya apa?, itu yang harus dijelaskan,”tehas Halimun. (L04)