AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menggelar rapat bersama untuk membahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) kurikulum bahasa daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan Ranperda tersebut guna mengatasi pelindungan dan pelestarian bahasa yang terancam punah. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdikdasmen) telah menyusun Perda dimaksud.
Dimana Ranperda tersebut merupakan usulan Disdikdasmen kepada DPRD Provinsi Maluku lewat Komisi IV untuk melakukan penguatan dalam pengembangan, pembinaan dan pelestarian bahasa daerah melalui kebijakan regulasi yang telah disusun.
Untuk itu, kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dengan menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib di semua tingkat satuan pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA dalam struktur kurikulum sesuai daerah masing-masing di Maluku.
Demikian hal itu, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuyaan Provisni Maluku, Dr. Ir. Insun Sangadji, M.Si kepada wartawan di DPRD Maluku, Selasa (6/11/2024) mengungkapkan, dari puluhan bahasa daerah di Maluku bisa dikatakan sudah hampir punah, karena seiring perkembangan zaman yang ada.
“Oleh karena itu, Disdikdasmen Maluku telah berinisiatif untuk membangkitkan kembali dengan membuat Perda agar dapat dimasukan dalam kurikulum muatan lokal di sekolah-sekolah, sehingga perlu diusulkan ke DPRD untuk dibahas secara bersama-sama dengan kami,”ujar Sangadji.
Dirinya menambahkan, peran bahasa daerah harus dikuatkan melalui regulasi, sehingga kami meminta DPRD agar bahasa daerah dibuatkan regulasi atau payung sebagai mata pelajaran wajib di sekolah sesuai daerah masing-masing.
Dan Ranperda tersebut, menurut Sangadji telah diusulkan pihaknya mulai sejak tahun 2023, namun ada beberapa yang dianggap belum selasai, sehingga perlu dibahas kembali.
“Sebab tahun lalu, kita sudah dilakukan study tiru di Kota Yogyakarta dan tahapannya sudah sampai pada pembuatan drafnya, sudah uji publik , kemudia sudah revisi draf pertama dan kedua, sehinggal tinggal harmonisasi dengan DPRD saja,”tuturnya.
Menurutnya, untuk dilakukan harmonisasi dengan DPRD maka yang perlu dilalukan bersama-bersama dengan cara melakukan study banding di Dinas
Dikdasmen Provinsi Yogyakarta, sekaligus melihat secara dekat pemberlakuan kuriklum bahas daerah disalah satu sekolah yang secara lengkap sudah memberlakukan kurikulum bahasa sebagai modul pembelajaran bahasa daerah.
“Jadi, dari data kurang lebih terdapat sekitar 70 an bahasa daerah di 11 kabupaten/kota di Maluku yang hampir banyak punah, sehingga perlu dilestarikan kembali,” jelasnya.
Dosen Fakultas Pertanian, Jurusan Peternakan, Universitas Pattimura Ambon ini, mengatakan kalau data sebenarnya ada di tim pembuat draf Ranperda, dan itu dianggka diatas 70 an, bahkan banyak yang hampir punah, Nah untuk perlu dilestarikan kembali dan disahkan melalui Perda.
“Nanti bagaimana kita akan mengajarkan kepada murid-murid, namun semua tergantung tim saya yang menyusuan kurikulum bahasa daerah dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang ada,” ungkapnya.
“Jadi pembahasan Ranperda menjadi Perda, rencana akan selesai ditahun 2025 mendatang, sehinggga diawal tahun ajaran baru, kurikulum bahasa sudah diberlakukan pada setiap sekolah-sekolah yang ada di Maluku,” tandasnya. (L04).