AMBON, LaskarMaluku.com – Bakal Calon Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Hendrik Christian akhirnya mendepak wakilnya Odie Orno sebelum bertanding dalam Pilkada serentak 2024, dan menggantikan dengan Hengky Pelata yang saat ini menjabat anggota DPRD Maluku.

Odie Orno didepak Hendrik Christian sebelum bertanding karena khawatir dengan status Orno saat ini sebagai terpidana kasus korupsi. Padahal regulasi memungkinkan Odie Orno untuk ikut dalam kontestasi Pilkada MBD 2024

Apalagi, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Ambon yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi, Odie Orno tidak disebutkan pencabutan hak politik dirinya. Odie Orno pun telah mengembalikan semua kerugian negara yang timbul dari perbuatan korupsi yang menjeratnya.

Awalnya duet Hendrik Christian dan Odie Orno sendiri sudah direkomendasikan Partai Gerindra, sayangnya Hendrik Christian berubah pikiran dan menggantikan posisi Odie Orno dengan Hengky Pelata yang saat pileg 14 Februari 2024 kemarin gagal melanjutkan tugasnya sebagai w akil rakyat di DPRD Maluku.

Kabar lain beredar bahwa Hendrik Cristian tidak lagi berpasangan dengan Odie Orno karena ketakutan adanya masalah terpidana kasus korupsi sebagaimana di atur dalam Pasal 7 huruf g UU 8 tahun 2015 menentukan bahwa calon kepala daerah adalah yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Odie Orno diputus dalam Putusan PN AMBON Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Am, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi atau Dakwaan Subsidair dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Maluku Alfian Makaruku yang dimintai keterangan terterkait dengan masalah Hendrik Christian yang tidak lagi berpasangan dengan Odie Orno karena merupakan mantan terpidana kasus korupsi, mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan kasus korupsi yang menjerat Odie Orno.

Namun Makaruku menegaskan bahwa hak politik untuk memilih dan dipilih itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, namun untuk terpidana kasus korupsi memang menjadi perhatian serius di negara ini.

Menurutnya, jika memperhatikan rumusan Pasal Pasal 7 huruf g UU 8 tahun 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan PKPU No. 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (2) huruf (f) secara harifiah dapat dimaknai bahwa terpidana korupsi yang kemudian dalam PKPU secara umum hanya menyebutkan terpidana, yang ancaman hukuman 5 tahun atau lebih harus menunggu masa jedah 5 tahun sejak ia selesai menjalani masa hukumannya.

Pada sisi yang lain, sambung Makaruku, pasal 3 UU PTPK menyatakan ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Dengan demikian melihat Putusan Odie Orno ini maka pemaknaan gramatikalnya ialah ia mesti menunggu masa jedah 5 tahun sejak ia selesai menjalani masa hukumannya.

“Nah, kalau saat ini dia telah meleweati masa jedah itu maka tentu saja ia berhak untuk maju begitupun sebaliknya,”jelas Makaruku seraya menambahkan, dalam perkembangannya ada banyak perdebatan terkait dengan tafsir terhadap frasa yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
Dirinya menambahkan, terkini terdapat putusan MK yang telah membuka ruang dan memperjelas pemaknaan itu.

Makaruku mencontohkan, dalam kasus Irman Gusman (mantan terpidana korupsi) yang belum melewati masa jedah 5 tahun, dalam proses pencalonan dirinya sebagai Calon Anggota DPD Provinsi Jambi dicoret oleh KPU.

Kemudian dalam proses ajudikasi yang dilakukan ke Bawaslu diputuskan bahwa penolakan atau pencoretannya oleh KPU sudah sesuai ketentuan, namun oleh PTUN ia dimenangkan tetapi KPU Jambi tetap bersikukuh dengan keputusannya dan tidak mengikutsertakan irman gusman sebagai calon Anggota DPD.

Namun oleh Mahkamah Kostitusi melalui Putusannya Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, gugatan Irman Gusman diterima dan Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemilihan ulang dengan memasukan nama Irman Gusman, kemudian sekarang ia telah terpilih dan akan dilantik sebagai Anggota DPD.

“Jadi putusan MK ini dapat dijadikan preseden atau rujukan bahwa sebenarnya Odie Orno dapat dicalonkan sebagai calon Kepala Daerah MBD periode 2024-2029,”jelasnya.

Makaruku mengingatkan, hak kostitusi seseorang tidak boleh dilarang. ”Pak Odie Orno punya Hak dalam Pilkada Maluku Barat Daya, biarkan beliau mendaftar. Jangan kita men-judge bahwa beliau tidak bisa maju karena dibatasi oleh undang-undang adalah keliru, silakan beliau mendaftar dan jika ada masalah silakan gunakan jalur hukum sesuai ketentuan pemilihan kepala daerah, itu lebih terhormat daripada hanya asumsi yang akhirnya merugikan hak Pak Odie Orno,’ujarnya.

Menutup penjelasannya, Makaruku berharap Pemilihan Pilkada Maluku Barat Daya berlangsung aman dan damai, tanpa black campaign hoaks dan money politic yang dapat merusak tatanan orang basudara di Bumi Kalwedo. (L02)