Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan di depan hukum semua sama dan tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Penegasan Kapolda ini menanggapi kasus penganiayaan di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekira pukul 21.30 WIT, yang dilakukan Abdi Toisuta hingga mengakibatkan korban Rafli Rahman Sie, warga Ponogoro Ambon meninggal dunia.

“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum,” tegas Kapolda, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon,” terangnya.

Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.

Sementara itu Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, hingga kini masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap Abdi Toisutta, terduga pelaku penganiyaan terhadap korban meninggal Rafli Rahman Sie.

Rafli Rahman Sie 15 tahun meninggal di Rumah Sakit Dokter Latumeten, lantaran dihakimi oleh terduga pelaku, Abdi Toisutta yang beralamat di RT 002/RW 03 Talake, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Minggu (30/07/23).

Selain Aldi Toisutta, Polisi juga memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya Muhammad Fajdri Semarang, 16 tahun.

BACA JUGA:  Wartawan Tewas Ditembak OTK Di Pematangsiantar-Sumatera Utara

Berdasarkan kronologis kejadian yang diperoleh dari Polresta Ambon terungkap kalau kejadian itu berawal dari pada hari ini Minggu 30 Juli 2023 pukul 21.10 wit bertempat di Talake tepatnya di depan Asrama Polri Talake (kediaman Bripka Alamsyah Bakker) telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju ke rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket milik saudaranya.

Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura lorong Masjid Talake saksi dan korban melewati pelaku yang mana hampir menyenggol pelaku yang sementara berjalan menuju kearah dalam Talake.

Kendati tidak mengena pelaku, tetapi pelaku kemudian membuntuti dari belakang yang mana saksi sempat melihat kebelakang kalau pelaku sedang mengejar korban dan saksi.

Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan sepeda motornya, dan saat itu korban masih duduk di atas motor sedangkan saksi sudah turun dan langsung berhadapan dengan korban, dalam sekejap itu juga, pelaku pun langsung menghampiri korban dan saksi, tanpa bertanya pelaku langsung memukul korban dari bagian kepala ( korban masih menggunakan helm) sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon  bahwa ” Kalo maso orang kompleks itu kasi suara abang – abang dong”. (Apabila masuk kompleks orang sebaiknya menyapa orang).

BACA JUGA:  Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Resmi Tahan Walikota Ambon

Tindakan main hakim sendiri oleh terduga pelaku ini, tidak berhenti disitu saja, pelaku kemudian kembali menghujani korban dengan helem dari kepala untuk kedua kalinya.

Kemudian pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala yang ke 2 kalinya, setelah itu korban mengatakan kepada pelaku bahwa ” katong jua masok orang kompleks’ katong bawa motor palang – palang, yang mana pelaku pun kembali memukul korban untuk yang ke 3 kalinya di bagian kepala.

Akibat dari tindakan main hakim oleh terduga pelaku, Abdi Toisutta ini, berselang beberapa menit kemudian, korban perlahan merebahkan kepalanya diatas motor dimungkinkan karena faktor pukulan helem diatas kepala korban.

Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah, dimana posisi korban telah tertunduk dan menaruh kepalanya di atas stir motornya (Pingsan) , setelah itu saudara korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa ” kalau ada apa – apa ose tanggung jawab” kemudian pelaku mengatakan bahwa ” beta akan tanggung samua – samua, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan saks.,

Upaya penyelamatan terhadap korban dari pihak keluarga tengah dilakukan saat itu hanya saja korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergitas, Danrem 151/Binaiya Kunjungi Kodim 1502/Masohi

Setelah itu saudara korban di bantu saksi mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.

Pukul 21. 25 wit saudara korban langsung membawa korban ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis, setibanya disana  korban ditangani tim medis. “di rumah sakit korban langsung mendapat perawatan medis oleh team medis

Pada pukul 21. 45 wit korban di nyatakan meninggal dunia oleh team medis rumah sakit Dr. Latumeten.

Pukul 23.20 wit korban di bahwa pulang oleh keluarga menuju ke rumah duka di Ponegoro Atas.

Berbagai langkah-langkah telah ditempuh aparat keamanan dari Polresta Ambon antara lain, pengamanan lokasi kejadian perkara (TKP),

Mengumpulkan Baket dari para saksi dan Dokumentasi, Mengamankan Pelaku dan membawanya ke Polresta sekaligus menengok korban di rumah sakit.

Dalam kaitan dengan peristiwa yang sudah ditimbulkan itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan instabilitas keamanan.

Pantauan di lapangan hingga malam ini, di kawasan Talake tepatnya sepanjang jalan depan kantor Telkom aparat gabungan TNI-Polri nampak melakukan pengamanan guna menjaga stabilitas keamanan.  (L05)