Share

LASKAR – Hari Pahlawan tanggal 10 November 2021 merupakan hari bersejarah bagi Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Mansyur Tuharea.

Pasalnya, setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam dan dicecar 40 pertanyaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Sekda SBB ini langsung ditahan dan dijebloskan ke hotel prodeo alias Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Selama menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Mansyur didampingi dua yakni Fahri Bachmid dan Yani Hakim.

Saat ditahan, Tuharea tampak tenang sembari menebar senyum khasnya. Dengan menggunakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat kuning, Tuharea akhirnya disarungkan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku.

BACA JUGA:  Kunjungi Polres Aru, Kapolda Maluku Pesan Ini Kepada Anggota

Mansyur ditahan setelah dirinya ditetapkan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp 18 miliar yang merugikan Negara Rp 8,6 miliar.

Mansyur menyusul atau menjejaki empat rekannya yakni RT, AN AP, dan UH yang sebelumnya sudah ditahan pada Rutan Ambon.

Sejumlah kuli tinta yang sudah menunggu berusaha melontarkan sejumlah pertanyaan ketika Tuharea digiriing ke mobil, namun tidak digubris sedikitpun oleh Tuharea dan melaju menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku dengan nomor polisi DE 8478 menjelang maghrib.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku M Rudi menjelaskan, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan atau sejak 10-30 November 2021.

BACA JUGA:  Dugaan Kasus Korupsi, Petrus Fatlolon Resmi Jadi Tersangka

“Penahanan terhadap tersangka (Sekda SBB-red) ini kami lakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Dia sebelumnya diperiksa 40 pertanyaan. Penyidik melakukan Penahanan selama 20 hari kedepan,” ungkap Rudi kepada wartawan di Gedung Adhyaksa Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Sekedar diketahui, kasus dugaan tipikor Rp 18 miliar dari audit perhitungan kerugian negara Inspektroat Provinsi Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp8,6 miliar.

Sejumlah item belanja di lingkup Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 sarat masalah alias berpotensi korupsi, dimana anggarannya tidak mampu dipertanggungjawabkan secara jelas. (L02)