Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G.Watubun,  meminta kepada pemerintah provinsi Maluku untuk menonaktifkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “DK” yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya.

Permintaan Ketua DPRD Maluku itu dikemukakan setelah pimpinan, ketua-ketua fraksi dan ketua komisi DPRD Maluku, dipertemukan oleh “Gerakan Bersama Perempuan Maluku”, yang peduli terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini.

Menurut Watubun, apa yang menjadi keprihatinan dan tuntutan dari gerakan Perempuan Maluku ini, menjadi catatan kepada pemerintah daerah supaya mengambil langkah terhadap yang bersangkutan, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

DPRD Maluku kata Watubun pada prinsipnya mendukung gerakan dimaksud.

“Tuntutan ini sangat baik sekali, intinya adalah kami menegaskan sikap sebagai lembaga DPRD bahwa selain mendukung itu kami mendesak pemerintah daerah dalam hal ini gubernur untuk menonaktifkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Promal, agar proses pelaksanaan hukum bisa dapat dilaksanakan secara baik dan secara independent pelaksanaan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tersebut terlaksana dengan baik, ” kata Watubun, kepada wartawan usai menerima 16 lembaga aktivis perempuan yang menamakan diri Gerakan Bersama Perempuan Maluku di lantai IV DPRD Maluku Karpan Ambon, Selasa, (18/7/23) siang.

BACA JUGA:  Komisi III Tinjau Pekerjaan Jalan Namrole Leksula Yang Rusak Akibat Longsor
Gerakan Bersama Perempuan Maluku saat menyampaikan aspirasi di DPRD Maluku

Sekalipun dalam kasus ini sifatnya dugaan, tetapi bagi pimpinan DPRD Maluku, kasus ini terjadi karena relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan dan orang yang menjadi bawahan pasti tidak berdaya.

“Tentunya ini sangat menggangu dan menjadi sesuatu yang sangat tidak bermartabat dan yang sejatinya dilakukan oleh seseorang yang menjadi teladan bagi banyak orang, “ujar Watubun.

Sebelumnya Gerakan Bersama Perempuan Maluku ini, melakukan aksi di kantor Gubernur Maluku. Kendati tidak dipersilahkan masuk oleh polisi pamong praja namun aktivis perempuan ini melakukan orasi dipintu masuk kantor gubernur bagian samping kanan.

Setelah berorasi kurang lebih stengah jam oleh koordinator lapangan Othe Patty, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Daniel Indey menemui para aktivis perempuan dan mendengarkan aspirasi serta pernyataan sikap yang berisi 5 point yang dibacakan Ketua Wanita Katolik RI Cabang Katedral Saswaty Matakena.

Saswaty Matakena saat membacakan pernyataan sikap di kantor Gubernur Maluku

Usai menerima pernyataan sikap, Daniel Indey berjanji akan meneruskan aspirasi kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, ditempat terpisah Sekda Maluku, Sadali Ie, mengatakan, langkah pemerintah provinsi Maluku terkait dengan indikasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu pimpinan OPD, telah dilakukan kepada yang bersangkutan. Yaitu melalui pemeriksaan internal.

“Pemerintah provinsi sudah melakukan penegakan disiplin yaitu melakukan pemeriksaan internal kepada yang bersangkutan, dan tentu kami akan terus memonitor berdasarkan laporannya seperti apa akan diteruskan, “kata Sekda kepada media ini, Senin (17/07/23).

BACA JUGA:  PWI Malra dan AJI Kota Ambon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan
Gerakan Bersama Perempuan Maluku

Disinyalir kasus yang tengah melibatkan kadis ini bukan baru pertama kalinya, tetapi diindikasikan perbuatan serupa terjadi berulang kali, dan tidak ketahuan, hanya belakangan perbuatan serupa tak terhindarkan akan adanya laporan dan disertai aksi turun jalan dari “Gerakan Perempuan Maluku” yang yang terhimpun dari berbagai organisasi ini.

Masih menurut Sekda Sadeli Ie, bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah sesuai aturan dan tindakan nyata yaitu melalui proses pemeriksaan internal sesuai aturan ASN yang telah diatur.

“Intinya kami pemerintah telah memenuhi ketentuan peraturan ASN bahwa pejabat yang bersangkutan tetap diproses. Bahwa seluruh kebijakan harus memenuhi unsur ketentuan,” tandas Sekda .

Sekda menegaskan, sanksi ringan ataupun berat sangat ditentukan  setelah hasil proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

“Administrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) telah diatur, pemerintah akan memenuhi itu, pemerintah akan berjalan diatas rel terhadap semua kebijakan kita akan memenuhi semua ketentuan itu, bahwa sanksi akan tetap diterapkan, “tegas Sadali Ie.

Gerakan Bersama Perempuan Maluku menuntut Pimpinan Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku untuk :


1. Segera meng-non aktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dan melepaskan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini pula melakukan tindakan disipliner lainnya yang diperlukan.

BACA JUGA:  Lekatompessy Himbau Masyarakat Laporkan Kasus Kekerasan Seksual

2. Sebagai langka prioritas memutus mata rantai kekerasan sekwal, Bapak Gubernur dan Bapak Sekda Maluku agar segera mempertimbangkan rekam jejak kejahatan seksual yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk tidak lagi memberikan jabatan kepada yang bersangkutan.hal ini akan sekaligus menjadi upaya pemulihan dari korban-korban baik yang telah dengan kekuatannya berani berbicara dan mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami sehingga kejahatan oknum Kepala Dinas terungkap, maupun korban-korban yang tidak sempat untuk berani berbicara atau mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami dan memendam trauma dalam hidupnya.

3. Memberi upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban serta memastikan ruang aman bagi korban-korban.

4. Membuka ruang yang luas bagi korban untuk melakukan upaya hukum sebagaimana yang menjadi haknya, ini sekaligus juga menjadi bentuk pemulihan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

5. Segera mengambil langkah yang tepat dan strategis untuk mengembalikan marwah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku sebagai lembaga yang layak menjadi rumah yang nyaman bagi Perempuan dan Anak Maluku. (L05)