Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Ditengah penantian rekomendasi partai politik untuk bertarung di Pilkada Kepulauan Tanimbar, tanggal 27 November 2024 mendatang, Kejaksaan Negeri Saumlaki justru menetapkan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Selain anggaran perjalanan dinas, PF sapaan akrab Fatlolon juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal AAPBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022.

Pengumuman penetapan tersangka ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, Rabu (19/6/2024).

Dalam keterangan persnya, Kajari Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi menjelaskan jika dari rangkaian pemeriksaan saksi, pihaknya akhirnya menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kapolresta Pulau Ambon Gandeng Walikota Bersinergi Jaring Keluhan Masyarakat soal Kamtibmas

Penetapan Fatlolon sebagai tersangka merupakan tindaklanjut dari penyidikan dua tersangka awal yakni, Mantan Sekda KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkossu (RBM) dan Petrus Masela. Keduanya saat ini sedang menanti putusan hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Dirinya menambahkan, bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT TA 2020 telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa RBM dan PM sehingga Tim Penyidik secara kolektif menetapkan 1 orang tersangka baru berinisial PF (Petrus Fatlolon-red).

Penetapan PF sebagai tersangka termuat dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024.

BACA JUGA:  Pentingnya PPNS Ditempatkan di Seluruh OPD

Adapun nilai Kerugian keuangan negara, berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku  Nomor : R 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 adalah sebesar Rp1.092.917.664,00,-.

Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp 314.598.000,00.

Sementara itu, Petrus Fatlolon yang dikonfirmasi via whatsapp berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka hanya menjawab singkat, “Tuhan Yesus memberkati kita semua ya Bung”.(L02)