Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam dewan pengurus cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Aksi yang berlangsung Jumat (19/7/2024) tersebut, mereka mendesak lembaga penegak hukum Adhyaksa untuk memeriksa pihak PT. Bank Maluku-Malut atas dugaan korupsi dalam pembahyaaran Remunerasi.

Dimana hal tersebut tidak sesuai dengan syarat peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/PJOK.13/2020 Tentang modal minimum bank umum dibawah pemerintah daerah harus memiliki modal 3 Triliun.

” Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa direksi dan komisaris terkait dugaan pembayaran remunerasi Bank Maluku-Malut yang menyalahi aturan,” teriak korlap dalam orasinya.

Para mahasiswa berharap tuntutan mereka dapat didengar dan kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kejati . Demo yang berlangsung dengan tertib ini diharapkan dapat memberikan tekanan moral agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan

BACA JUGA:  Pemkot – Kejari Ambon Sepakati Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan TUN

Pukul 11.40 Wit massa aksi di persilahkan masuk ke dalam kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bertemu/ Audiensi secara tertutup dengan Kasi Penkum Bpk. ARDI SH.MH dan Kasih A Bpk. KAREL SAMPE.

Pukul 12.21 WIT masa aksi menyerahkan tuntutan dan membubarkan diri dari kejaksaan tinggi maluku menuju kantor gubernur Maluku.

Setelah mengetahui adanya aksi demonstrasi tersebut, Kesbang Pol Provinsi Maluku, Dany indey langsung menginstrusikan masa aksi ke dalam ruanga rapat untuk melakukan mediasi.

“yang intinya, Ade-ade diharuskan membuktikan tuntutan Ade-ade, sehingga lebih baik jika ada indikasi. Jika ada bukti kita akan melihat, agar tidak menjastis yang lain, karena lembaga Bank Maluku ini kan sifatnya resmi,” kata Daniel kepa masa aksi.

BACA JUGA:  13 Jam Geledah Kantor Walikota Ambon, KPK Bawa 5 Koper Dokumen

” Kami dari pemerintah Provinsi akan menerima tuntutan ini dan akan melakukan proses indikasi secara hukum,” tambah Daniel.

Setelah melakukan Mediasasi, kemudian masa aksi menyerahkan poin tuntunnya kepada Pemrov Maluku yang diterima langsung oleh Kesbang Pol Daniel.(L06)