Share

TUAL, LaskarMaluku.com – Polisi yang telah menghamili pacarnya dan tidak mau tanggungjawab maka akan di sidang kode etik profesi.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tual AKBP Prayuda Widiatmoko S.IK dalam pernyataan resminya, Sabtu (7/1/2022).

“Jadi awal kejadiannya dilaporkan pada tanggal 25 Agustus 2022 tentang pelecehan seksual oleh salah satu korban dengan berinisial ZMR,” sebut Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko.

Menurut orang nomor satu di Polres Tual itu setalah menerima laporan itu langsung ditindak lanjuti.

“Kalau peristiwa tersebut dirinya tidak akan berpanjang lebar. Yang intinya, permasalah yang dilakukan anggota akan langsung ditangani oleh dirinya sendiri,”janjinya.

Prayudha mengatakan, bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan itu diluar dari kedinasan, dan yang bersangkutan sendiri yang akan bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Kapolda Maluku Pimpin Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-77

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut kami sudah melakukan proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi, kemudian korban,”ungkap Prayudha.

Dirinya menambahkan, ketika rekomendasi turun sudah direncanakan melaksanakan kegiatan sidang terhadap yang bersangkutan, akan tetapi ada beberapa permasalahan lain yang harus diselesaikan.

“Jadi bukan kita abaikan, tetapi kita dahulukan yang lebih besar seperti beberapa kejadian yang belakangan sangat menonjol. Serta juga persiapan pengamanan menjelang natal dan tahun baru,”ucap Kapolres.

Disampaikan permasalahan yang melibatkan RJS maupun beberapa oknum anggota yang terlibat dalam beberapa kasus lainya, juga rencananya akan diselesaikan di tahun 2022.

“Waktu itu kami jadwalkan untuk sidang, namun harus memperhatikan bagemana korban yang saat ini sedang dalam kondisi menunggu proses persalinan,”ungkap Kapolres

BACA JUGA:  Kapolsek Himbau Masyarakat Kecamatan Leitisel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Disamping itu dirinya bersama jajaran akan selalu berkomitmen, bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan sesaui dengan prosedur yang berlaku

Dan berdasarkan informasi yang diterima media ini, kalau proses sidang kode etik terhadap Bripda RJS akan segera digelar pada. Senin (09/01/2023)

Sementara ditempat yang sama Kasi Propam Polres Tual, IPDA Agus Sapury juga memperlihatkan langsung kepada semua awak media yang hadir, sejumlah berkas yang telah rampung untuk disidangkan. (L08)