Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Setelah melewati berbagai proses panjang, akhirnya mata rumah Parenta Hatala di Negeri Batu Merah Kecamatan Siriimau Kota Ambon memenangkan kasasi di Mahkamah Agung.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Kota Ambon Alfian Lewenusa kepada wartawan di Ambon, Senin (16/10/2023).

“Intinya salinan putusan sudah ada mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung itu yang telah kita Terima. Dan yang pastinya sesuai mekanisme sebab tidak boleh ada cela, sebab dalam SK Walikota sudah jelas,” kata Lewenusa.

Sementara itu ditempat terpisah, Ali Hatala yang merupakan mata rumah Parenta Hatala mengatakan, pihaknya telah melakukan audens dengan Walikota terkait dengan perkara yang sementara berjalan, bahwa Pemkot tetap memenuhi aturan dan mekanisme.

BACA JUGA:  Dinsos Kota Ambon Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Longsor

“Artinya mereka masih menunggu kasasi selesai itu yang disampaikan Walikota. Alhamdulillah memang putusan sudah diputuskan di Bulan Agustus kemarin, hanya saja kita tunggu salinan fisik di Pengadilan Ambon. Hingga tadi kita cek rupanya memang sudah merilis berita acara pemberitahuan kepada masing-masing pihak,”jelasnya.

Dikatakan, sebelumnya mereka telah berkomunikasi dengan Walikota mengenai keputusan tersebut.

“Sebelumnya saya sudah berkomunikasi dengan Pak Wali terkait dengan keputusan ini. Untuk kita melakukan audens dengan pak wali. Dan sore tadi kita ketemu pak wali dan sampaikan keputusan yang ada, alhamdulillah pak wali terima itu dan mereka akan tindaklanjuti keputusan ini,”ungkapnya.

Pada prinsipnya, dirinya mengaku pihak mata rumah parentah Hatala akan menunggu kelanjutan dari proses selanjutnya usai menerima keputusan ini. (L06)