Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon dengan tegas menolak Restorative Justice yang dilakukan Polres Malra terkait tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Oce Leisubun, Kontributor Carang TV di Kabupaten Maluku Tenggara. 

Dalam keterangan persnya di Ambon, Jumat (29/9/2023), Direktur LBH Pers Ambon, Sarchy Sapury mendesak Polres Malra segera menangkap pelaku tindakan kekerasan terhadap jurnalis Oce Leisubun dan menolak upaya damai.

Lantaran itu, Sapury meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan mengawal kasus ini agar hukum di negara ini ditegakkan dengan benar. Sebab wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999,”tegas Sapury.

Kendati demikian, kepada media ini, kontributor Kantor Berita (KBR) 68 H Jakarta ini, tidak menerima jalan damai, dan ingin melanjutkan masalah ini ke jalur hukum. Alasan yang dikemukakan Oce Leisubun, lantaran tindak kekerasan terhadap dirinya telah dituangkan dalam berita acara kepolisian dan prosesnya harus diteruskan.

BACA JUGA:  OJK Maluku Gelar Edukasi dan Business Matching di Banda

“Sebagai pribadi dirinya menerima permintaan maaf pelaku, saya mengampuninya tetapi karena ini sudah telah di BAP, maka saya minta untuk diteruskan ke tahap selanjutnya, “ungkap Oce Leisubun kepada media ini, Kamis (28/9/2023) malam dari Langgur.

Menurut Dia, pada proses mediasi dari Polres Malra, oleh Kasat Serse Iptu Dominggus Bakarbessy berusaha mempertemukan dirinya dengan pelaku disalah satu ruangan guna berbicara empat mata.

Tujuan menghadirkan dirinya di Mapolres tersebut untuk proses damai. Tetapi upaya untuk mendamaikan korban dan pelaku tindak kekerasan mengalami kebuntuan karena korban tetap pada pendiriannya.

“Bahwa masalah harus dilanjutkan ke tahap berikutnya dan pelaku harus ditahan sesuai perbuatannya. Saya sudah berkoordinasi dengan Pemred di Carang TV juga memberikan saran supaya masalah ini harus ada keadilan yang mesti ditegakkan, “tandasnya.

Penegasan serupa dibenarkan, pimpinan redaksi Carang TV, Duta Musik Serasi (DMS) Group, Ian Kelilauw.

Kelilauw mengakui kalau Oce Leisubun telah menyampaikan informasi soal upaya damai yang dilakukan Polres Malra, tetapi permintaan maaf dari pelaku tentu dimaafkan, tetapi perbuatanya harus diberikan ganjaran agar kedepan jangan terulang kepada insan pers lainnya.

BACA JUGA:  Ruben Moriolkossu Janji Benahi Keuangan di Tanimbar

“Saya telah menghubungi Kasat Serse setempat agar proses hukum harus berjalan dan saya juga minta pelaku segera ditahan, ” kata Kelilauw.

Diduga upaya jalan damai yang menjadi sponsor Polres Malra, tidak terlepas dari komunikasi tingkat tinggi untuk menghilangkan dalang dari peristiwa tindak kekerasan itu.

Sebelumnya Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, A.Butce Rahakbauw meminta dan mendesak kepada aparat polres supaya pelaku kekerasan segera ditangkap.

“Selaku Ketua PWI Malra, saya minta aparat Polres segera menangkap, dan siapapun otak dibalik rencana kejahatan ini harus diungkap,” harap Buce Rahakbauw.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemukulan terjadi lantaran Yoseph memberitakan sikap Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun.

Kejadian bermula saat istri Yoseph menerima ancaman via telepon seluler, pelaku mengira yang mengangkat telepon adalah Yoseph. Saat itu, Yoseph tidak berada di rumah dan meninggalkan telepon selulernya.

BACA JUGA:  Komisi IV DPRD Maluku Minta Dinas Pendidikan Evaluasi Pengelolaan Dana BOS

Pada pukul 18.20 WIT,  Yoseph kembali ke rumah dan menyuruh istrinya untuk menutup kios dan supaya berlindung.  Sekitar pukul 18.51 WIT, pelaku bersama sejumlah orang sudah berada di depan rumah Yoseph mereka turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah.

Pelaku lantas menunjuk ke arah Yoseph dan memukulnya. “Tangan kanannya langsung tumbu (tonjok) saya dalam muka sebelah kanan,” kata Yoseph.

“Stop buat berita, “Hei, kau buat apa? Kau buat berita apa ha? Ose (kau) stop buat berita, stop e” lanjut Yoseph menirukan perkataan pelaku.

Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara, Selasa, 26 September sekitar pukul 00 WIT dini hari.

Kendati begitu, sampai sejauh ini Polres Malra belum menahan yang bersangkutan. Tetapi malah menjadi mediator dan fasilitator untuk jalan damai. (L05)