Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Aipda F Thio mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya telah melakukan langkah penanganan terhadap kasus indikasi pengancaman dan kekerasan terhadap Camat Saparua Timur Halid Pattisahusiwa,S.Sos.

Indikasi pengancaman dan kekerasan itu, diduga dilakukan oleh Meni Huliselan yang adalah seorang akademisi di salah satu Perguruan Tinggi di Ambon.

Menurut Thio, proses pemanggilan terhadap Huliselan telah dilakukan hanya saja dirinya tengah berada di luar daerah karena kedinasan sampai saat ini.

“Kasus tersebut kita sudah periksa para saksi dan terlapor, hanya kurang salah satu saksi yang belum dimintai keterangan alasan sakit. Sedangkan untuk proses pemanggilan pemeriksaan terhadap Meni Huliselan direncanakan akan dilakukan pekan depan,”ungkap, F Thio, sebagaimana disampaikan kepada Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jenete S. Luhukay kepada media ini di ruang kerjanya Jumat (21/07/2023) siang.

BACA JUGA:  Uskup Mandagi Ajak Umat Katolik Divaksinasi Covid-19

Langkah-langkah yang sudah dan telah ditempuh Tipidter, lanjut F Thio, antara lain, wawancara pelapor dan saksi-saksi, surat permintaan keterangan untuk Meny Huliselan yang dijadwalkan minggu depan.

Kasus indikasi tindakan penghinaan dan disertai ancaman kekerasan ini, berawal dari faktor ketidakpuasan dengan proses pelantikan Raja Negeri Noloth, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah.

Kendati berbagai cara telah dilakukan untuk menengahi proses pelantikan raja di negeri Noloth tersebut, tetapi sepertinya niat baik dari Camat Saparua Timur, kurang begitu diterima Meni Huliselan salah satu tokoh masyarakat di negeri itu, melakukan ancaman terhadap kepala Kecamatan Saparua Timur, Halid Pattisahusiwa, S.Sos.

Huliselan tanpa basa basih mengeluarkan cacian dan ancaman saat menghubungi Camat Saparua Timur melalui sambungan telepon seluler (HP) pada Senin,  12 Juni 2023, sekitar pukul 17.27 WIT.

BACA JUGA:  DPC Gerindra SBT Buka Pendaftaran Calkada

Sikap Huliselan terhadap Camat Saparua Timur ini, menuai kecaman dari Latupati Pulau Saparua yang menilai tindakan itu sangat tidak etis dilakukan oleh seorang pendidik.

Meni Huliselan dipastikan akan mendapat giliran proses dimintai keterangan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Minggu depan.

Salah satu tugas , fungsi dan wewenang unit Tipidter Sat Reskrim Polreta Pulau Ambon dan PP Lease adalah, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi yang ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta melakukan pemberkasan perkara dan mengirim tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. (L05)