Share

LASKAR – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Inilah nasib Anggota DPRD Maluku dari Partai Demokrat, Willem Zefnat Wattimena yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon di kawasan Bandara Pattimura Ambon, Senin (08/03/2021) pagi.

Willem resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan urin dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba dan barang bukti berupaya pipet kaca yang dikirim untuk pemeriksaan di laboratorium Makassar juga dinyatakan positif.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Jufri, Rabu (10/03/2021).

“Alat pipet yang dikirim untuk uji laboratorium di Makassar dinyatakan positif, dan hasil urine yang dites pada Laboratorium di Maluku juga positif. Dua alat bukti ini yang menjadikan politisi Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Gelar Coffee Morning Dengan Wartawan di Ambon, Ini Harapan Kapolresta

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Pattiasina menegaskan jika terbukti Willlem Wattimena menggunakan narkoba, maka yang bersangkutan akan dipecat dari keanggotaannya sebagai kader partai Demokrat dan juga akan di PAW dari anggota DPRD Maluku,”tegas Pattiasina. (L02)