Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Pemimpin redaksi media online porostimur.com Dino Umahuk, menyayangkan pemanggilan jurnalis media tersebut oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka Maluku yang dipublis beberapa hari lalu.

“Wartawan tidak diperkenankan menjadi saksi di kantor kepolisian atas suatu pemberitaan. Kesaksiannya itu bisa direpresentasikan dalam produk berita,” ujar jurnalis senior itu.


Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesis (JMSI) ini menyarankan polisi untuk mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah dipublis melalui media massa. Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi, tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya itu.


Umahuk menegaskan, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.

BACA JUGA:  PERMAHI Ambon Harap Polda Maluku Serius Perangi Perjudian

Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikana wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.

Untuk itu, Dino mengingatkan, agar penyidik di Ditkrimsus Polda Maluku menghormati Hak Tolak jurnalis yang menyiarkan berita tersebut. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial.

Menurut dia, Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan.

Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis. Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain.

BACA JUGA:  Kapolda Maluku Tegaskan Penahanan Kim Markus Cs Tidak Ada Desakan atau Kepentingan

Dino menjelaskan, keterangan wartawan sebagai saksi cukup diwakili lewat karya jurnalistik yang telah dibuatnya. Karya tersebut dapat berupa laporan pemberitaan maupun foto jurnalistik yang terkait perkara tertentu.

“Karya jurnalistik dapat menjadi kesaksian tanpa wartawan itu hadir dalam persidangan,” katanya.

Umahuk menambahkan, karya jurnalistik yang dibuat oleh seorang wartawan dapat dijadikan bukti dalam sebuah persidangan.

“Tulisan atau pun foto itulah yang kemudian menjadi saksi dan ‘berbicara’ untuk pembuktian seorang terdakwa. Biar masyarakat yang menilai apakah benar atau tidak berita itu,” terangnya.

Untuk diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku melayangkan undangan kepada jurnalis media ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, pada Rabu (16/7/2023), terkait pemberitaan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media massa.

Dino mengaku, undangan tersebut diantarkan oleh seorang petugas polisi bernama Hans ke Kantor DPRD Maluku di Kawasan Karang Panjang Ambon, di mana sang jurnalis melakukan tugas liputan.

Namun jurnalis porostimur.com, menolak undangan tersebut dan meminta petugas agar mempelajari kembali UU Pers sebelum melakukan pemanggilan terhadap jurnalis untuk dijadikan sebagai saksi.

BACA JUGA:  Alfamidi Bantah Amri Bukan Pegawainya, KPK Sita Dokumen di Kantor PUPR dan Kediaman Walikota Ambon

Dino menambahkan, karena sang jurnalis tidak bersedia menerima undangan tersebut, petugas polisi itu, memilih pergi dan membawa kembali undangan dimaksud.

“Jadi tadi ada petugas polisi yang telepon jurnalis kami yang bertugas di DPRD Maluku, katanya ada undangan jadi saksi dari Ditkrimsus, sekita 15 menit kemudian petugas polisi bernama Hans datang ke kantor DPRD dan membawa undangan pemeriksaan itu, namun ditolak oleh jurnalis kami sambil menjelaskan soal keberadaan UU Pers dan hak wartawan untuk menolak panggilan polisi,” ujar Umahuk.

Ini tentu preseden yang kurang baik bagi kebebasan pers di daerah ini. Kami sungguh berharap agar aparat penegak hukum lebih jeli dalam mengambil langkah, terutama karena ada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang melindungi kerja jurnalis. Selain itu ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri yang saya kira perlu sama-sama kita kedepankan,” pungkasnya. (L02)