Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Murad Pratiwi akhirnya melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Komisi IV Samson Ataparry ke Polda Maluku, Sabtu (22/7/2023).

Politisi asal PDI-Perjuangan Maluku ini dilaporkan, ke SPKT Polda Maluku oleh  tim Penasehat Hukum Widya, Salahuddin Hamid Fakaubun yang didampingi sejumlah masyarakat adat, dan sejumlah pemuda.

“Kami akhirnya melaporkan saudara Samson Atapary, karena menurut kami, Atapary telah melakukan tindak pidana  pencemaran nama baik di muka umum terhadap Widya Pratiwi Murad,” tegas Fakaubun usai menyampaikan laporan di SPKT Polda Maluku.

Dalam laporan tersebut, Attapary dituding menyebarkan fitnah dan kabar bohong yang menimbulkan kegaduhan publik lantaran membongkar dugaan penyelewengan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku senilai Rp2,5 miliar dengan modus laporan pertanggung jawaban fiktif.

Samson Atapary,SH

Siap Hadapi Laporan Polisi

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary, mengaku tidak gentar dan siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh sejumlah pendukung Widya Pratiwi Murad ke Polda Maluku.

BACA JUGA:  Tersangkut Kasus Kekerasan, Pekan Depan Meni Huliselan Dipanggil Tipidter Polresta Pulau Ambon

“Saya siap menghadapinya secara hukum. Bahkan, secara hukum ini sangat membantu memperjelas penggunaan anggaran di Kwarda Pramuka Maluku,”tandasnya seraya mengaku senang jika masalah ini dilaporkan ke polisi, sehingga semua masalah menjadi terang.

“Nanti bilang Pengacaranya, supaya polisi sita rekaman yang direkam wartawan. Berita itu sumbernya dari Rapat Banggar,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Maluku Ali Salampessy mengatakan, pernyataan Attapary bersumber dari Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, sehingga secara hukum Attapary tidak bisa dipidanakan.

“Secara hukum, pernyataan anggota DPRD, baik tertulis maupun tidak terulis di dalam rapat resmi, tidak bisa dipidana, karena padanya melekat hak imunitas,” tukasnya seperti dilansir porostimur.com

Salampessy justru mempertanyakan langkah Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW) Hamid Fakaubun yang menurutnya sebuah langkah anomali.

Sebagai lembaga pegiat anti korupsi kata Salampessy, MCW seharusnya mendukung upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi, khusus yang tengah didorong Attapary selalu Ketua Komisi IV DPRD Maluku.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Baku Pukul Borong di Sirkuit Mandala
keterangan pers, Kadispora Maluku Sandi Wattimena

Dana Hibah Telah Diaudit BPK

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku, Sandi Wattimena kendati tidak menghadiri panggilan Komisi IV DPRD Maluku, namun memberikan keterangan pers, Sabtu (22/7/2023) berkaitan dengan dana hibah 2,5 miliar kepada Kwarda Gerakan Pramuka Maluku.

Kepada pers, Wattimena membantahnya dan mengaku hal itu tidak benar

“Dana Hibah kepada Kwarda pada tahun 2022 sebenarnya adalah Rp.2m bukan Rp.2,5m seperti yang ada di pemberitaan, dan dana hibah tersebut telah dicairkan dalam 4 tahap langsung ke rekening penerima hibah dan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Dispora sebagai instansi teknis telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyalurkan dana, dan penggunaan dana serta pelaporannya telah sudah dilakukan Kwarda,”jelas Sandi.

Sementara itu, terkait isu bahwa Ketua dan Bendahara Kwarda membuat laporan fiktif, Sandi menegaskan sekali lagi, bahwa hal itu tidak benar karena laporan setiap kegiatan itu ada dalam 4 buku yang sudah masuk pada pertanggungjawaban audit BPK dan hasilnya itu dapat dilihat karena Pemda mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

BACA JUGA:  Wenno dan Watubun Desak Polda Hentikan Proses Penyidikan Samson Atapary

“Pemberitaan beberapa media bahwa, ada pertanggungjawaban tetapi tidak ada kegiatan, itu juga tidak betul, karena kegiatan Kwarda pada 2022 cukup banyak, seperti pergi ke Palembang, Sulawesi Utara maupun kabupaten-kabupaten, dan perjalanan ini melibatkan rombongan yang banyak, jadi terkait hal itu tidak benar, dan laporan sudah ada.” Paparnya.

Wattimena juga mengatakan, hibah ini sudah ada dari tahun-tahun sebelumnya, dan diberikan bukan hanya kepada Kwarda, melainkan kepada KONI, dan OKP lainnya.

“Jika nantinya dipanggil oleh Kejati, saya akan memberikan penjelasan yang lengkap, karena program yang dijalankan tidak fiktif, tetapi ada kegiatan dan ada pertanggungjawabannya.”tegasnya. (L02)