Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Humas PT. Bank Maluku-Malut, Daiyah yang dikonfirmasi berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan uang milik Bank Indonesia (BI) yang dititipkan di Bank Maluku Cabang Namlea sebesar Rp 1,5 miliar oleh tenaga kerja outsourcing Edy Saipul alias ES, mengaku masih cuti hingga tanggal 1 Juli 2024.

Daiyah yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak menjalankan fungsi humas sebagai fasilitator komunikasi, lantaran masih dalam proses cuti.

Wartawan media ini diminta menunggu hingga dirinya selesai masa cuti tanggal 1 Juli 2024 mendatang.

“Pak, beta masih cuti. Nanti beta masuk kantor beta konfirmasi dengan direksi. Tanggal 1 Juli 2024 beta masuk dan kebetulan Pak Dirut sementara naik haji sedangkan Direksi ada perjalanan dinas keluar daerah,”jawab Daiyah, Humas PT Bank Maluku-Malut.

Padahal public Maluku ingin mengetahui secara langsung klarifikasi pihak bank berkaitan dengan manajemen dan keamanan Bank Maluku-Malut yang memberikan akses bagi tenaga kerja outsourcing yang berprofesi sebagai sopir sehingga terjadi kasus penggelapan uang titipan BI sebesar Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, Stela Matitaputty yang dikonfirmasi berkaitan dengan kasus ini juga menghindar memberikan komentar.

“Kepala OJK Maluku ada naik haji kaka, nanti wawancara kepala BI saja. Ini case uang titipan Bank Indonesia di Bank Maluku,”balas Stela di pesan whatsapp.

Sedangkan Humas Bank Indonesia yang dikonfirmasi mengaku tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab dan meminta media ini untuk melakukan konfirmasi dengan salah satu Deputi BI Cabang Ambon, Jalal Masihuwey.

Sayangnya, Jalal Masihuwey yang dikonfirmasi media ini tidak memberikan respons pesan whatsapp.

Kuat dugaan, ada kongkalikong yang dilakukan sehingga masing-masing institusi yang mempunyai kewenangan untuk memberikan penjelasan terkesan “bungkam” dan tidak memberikan penjelasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ES di kepolisian mengaku berperan sebagai pegawai Bank Maluku Cabang Namlea menggelapkan dana simpanan Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 miliar untuk dipakai bermain judi online.

ES menjalankan aksinya tanpa ketahuan selama setahun terakhir dengan cara memalsukan laporan keuangan.

“Dana Rp 1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Hujra menjelaskan, pelaku membuat dua buku pencatatan atau laporan keuangan untuk memuluskan aksinya. Siasat ini dilancarkan ES untuk menimbulkan kesan bahwa uang yang sudah digelapkan masih tercatat di sistem.

“Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” bebernya.

Aksi pelaku tidak menimbulkan kecurigaan. Modus kejahatannya tidak terdeteksi karena mengelabui pemeriksaan online.

“Pelaku juga mengedit di sistem perbankan sehingga terlihat di sistem masih ada uang, tapi faktanya uang secara fisiknya tidak ada lagi,” sambung Hujra.

Hujra menuturkan, pelaku menilap uang titipan BI senilai Rp 1,5 miliar selama setahun terakhir. Uang itu diambil secara bertahap dengan nominal yang berbeda tiap penarikan.

“Tepat bulan Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp 200 juta, Rp 100 juta dan Rp 80 juta hingga duit Rp 1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,” ungkapnya.

Hujra menuturkan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan tindak perbankan itu pada Kamis (14/6). Ditreskrimsus Polda Maluku mengerahkan tim Subdit II Finansialt, Money dan Development (Fitmondev) melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang simpanan BI yang digelapkan ternyata digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya.

“Tersangka pakai duit Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” imbuh Hujra.

Hujra menegaskan, pelaku kini ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ES terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun,” tuturnya.

Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara pelaku untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolda Maluku sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

“Penyidik lagi fokus merampungkan berkas perkara dengan tenggat waktu 20 hari sesuai masa tahanan. Kalau ada petunjuk tambahan dari jaksa penyidik Kejati Maluku, maka tak menutup kemungkinan masa tahanan akan diperpanjang,” beber Hujra. (L02)