AMBON, LaskarMaluku.com-Ketua DPW Partai NasDem Maluku, Hamdani Laturua menegaskan bahwa kemdati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki, namun mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon tetap memiliki Rekomedasi dari Partai NasDem Maluku.
Menurutnya, Rekomemdasi tetap dimiliki oleh Petrus Fatlolon. “Kami tidak mencabut rekomendasi dari beliau, dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, meski sudah ditetapkan tersangka korupsi,” kata Hamdani kepada media ini, Rabu (20/6/2024) di Ambon.
Dirinya menegaskan, Partai NasDem sampai hari ini tetap mendukung Fatlolon di Pilkada Kepulauan Tanimbar.
“Kan belum ada keputusan tetap terkait status hukumnya. Nanti ada proses hukum lanjutannya. Kita ikuti saja proses hukumnya,” kata Ketua DPW NasDem Hamdani Laturua yang dikonfirmasi terkait langkah Partai NasDem pasca penetapan Petrus Fatlolon yang juga sekretaris DPW NasDem Muluku jadi tersangka.
Hamdani menegaskan, setiap pihak tetap menghormati proses hukum, dengan tidak menafikan azas praduga tak bersalah dalam penerapan tindakan hukum kepada warga negara yang disangkakan atas sebuah tindakan pidana.
“Jadi kami DPW Partai NasDem, Maluku belum bisa kasih rekemomdasi ke Kandidat lain. Pasalnya, rekomendasi tetap masih di tangan PF. Dirubah mana kalah dia dalam proses hukum itu ada memperoleh kekuatan hukum tetap baru bisa berubah,” Tegasnya
“Sepanjang baru penyelidikan, tersangaka dan lain sebagainya ya belum bisa berpengaruh, Dalam artian belum bisa berpengaruh untuk rekomedasinya dialihkan ke kandidat lain. Saya mau tegaskan lagi tidak berpengaruh sama skali, rekomedasi tetap milik PF,”tegasnya lagi.
Dirinya menambahkan, Partai NasDem tetap memberikan dukungan dalam bentuk rekomendasi kepada Fatlolon untuk bertarung dalam Pilkada di Bumi Duan Lolat, dengan tetap kita menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Saumlaki.
“Kita tetap menghormati proses hukum Kejari, kita juga menghormati hak politik dari Petrus Fatlolon. Selain itu juga sampai saat ini Fatlolon tetap jadi Sekretaris Wilayah, sampai ada keputusan hukum tetap terkait kasus yang menimpanya,”tutup Hamdani.(L06)