Share

LASKAR – Dalam rangka mempererat tali silahturahmi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka sambangi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, Selasa (15/02/2022).

Dalam pertemuan silahturahmi tersebut, Andi Nurka didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Agung Rektono Seto yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus, dan Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri.

Kedatangan Pimpinan Tinggi ini disambut langsung oleh Kapolda di ruang
kerjanya bersama dengan Kabid Hukum Polda Maluku dan Kabid Humas Polda Maluku.

Saat berkunjung, Andi Nurka menjelaskan tentang hubungan kerjasama antara Kemenkumham dan Polda yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Ia juga mengungkapkan terkait jumlah warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Maluku.

“Kemenkumham Maluku selama ini telah menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan
Polda Maluku dari pimpinan sebelumnya sampai sekarang ini.

Silahturahmi ini harus tetap terbangun sehingga persamaan persepsi dapat terwujud.

Selain itu juga jumlah Warga Binaan
Pemasyarakatan Yang berada di Wilayah Maluku saat ini sebanyak 1.567 orang.

Dengan jumlah tahanan 307 orang sedangkan Narapidana berjumlah 1.260 orang, Tentunya dengan berbagai kasus” tutur Andi.

Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol. Lotharia Latif sangat berterima kasih kepada Kakanwil dan juga pejabat tinggi lainnya yang telah berkunjung di Mapolda Maluku.

“Terima kasih atas kerjasama selama ini yang telah terjalin dengan baik. Jika ada program-program yang dapat dilakukan bersama Polda Maluku, agar dapat digagaskan sehingga mempererat hubungan
kerjasama antar instansi” imbuhnya.

Diakuinya, bahwa Maluku memiliki potensi konflik yang tinggi sehingga dirinya ingin mengambil langkah-langlah kongkrit dari akar masalah tersebut.

“Setelah adanya bantuan asistensi dari Kemenkopolhukam dan Kemendagri, masalah konflik di Maluku tidak pernah diselesaikan
hingga tuntas dan ditemukan sebanyak 52 titik konflik di Provinsi Maluku” tambahnya.

Selain itu dirinya mengemukakan gagasannya untuk provokator dan pelaku konflik ditindak
secara tegas dan ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. (L06)